bartolomeousAvatar border
TS
bartolomeous
Jauh Dari Domisili Tetap Bisa Nyoblos!!!
Beberapa waktu yang lalu sempat muncul pertanyaan dari beberap teman yang kuliah jauh dari tempat tinggalnya atau luar pulau atau luar kota. Beberap dari mereka tidak memberikan hak pilih mereka saat pemilu legislatif kemarin karena alasan gak bisa nyoblos karena gak punya ktp asli mereka tinggal sementara saat ini. Hellloooowww... mahasiswa gitu loch...

Oke lah kalok begitu, mungkin cara singkatnya langsung aja begini, karena kebetulan ikut aktif juga dalam pemilu sebagai warga masyarakat yang baik..heheh emoticon-Ngakak

kebetulan pas googling ketemu nih caranya, begini :

Apabila sudah memiliki KTP daerah dimana anda menempuh pendidikan maka laporlah ke kelurahan/petugas PPS/RW/Pantarlih yang bertugas di wilayah anda supaya anda bisa langsung didaftar. Sebaiknya langsung kepada PPS.


Jika belum memiliki KTP setempat maka tanyalah terlebih dahulu di domisili asli anda, apakah anda telah terdaftar atau belum. Jika sudah terdaftar maka nantinya akan ada formulir dari PPS setempat yang diterbitkan oleh KPU bisa anda gunakan untuk menyatakan bahwa anda akan mencoblos di TPS anda berada saat ini. Jika lokasinya jauh bisa dikirim lewat POS.


Mintalah surat pindah domisili sah dari kelurahan tempat tinggal awal ke tempat tinggal baru. Dengan modal ini juga bisa menjadi pemiliha dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan Baru (DPKTb). Lalu melaporlah ke kelurahan setampat bahwa anda telah pindah domisili.

Pada intinya sebenarnya saat ini KPU memberikan banyak solusi dengan cara-cara atau solusi supaya tidak terjadi golput, oleh karena itu ayow manfaatkan.

Sumber : http://goo.gl/sCTTjP
0
922
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan