Kaskus

News

izziiiAvatar border
TS
izziii
(ASK) Hak pembeli ketika batal membeli rumah dan sudah DP
Salam sejahtera semuanya,saya mau bertanya tentang kejadian saya telah membeli sebuah rumah tetapi batal. Pada bulan januari saya telah membeli rumah dengan harga Rp. 3xxjt . Disini saya membayar uangmuka atau DP saya angsur selama 3bulan dari bulan januari-maret dengan total 1xxjt via transfer dan tidak didepan notaris karena secara kekeluargaan. Karena ada suatu hal saya membatalkan pembelian rumah tersebut karena ada sesuatu ketidakcocokan perjanjian dari awal beli secara lisan.

Pertanyaan saya:
1. Penjual berjanji secara lisan katanya akan mengembalikan dalam jangka waktu 6bulan , apakah saya harus surat pernyataan untuk kesanggupan membayar dalam jangka watu tsb?
2. Bagaimana menurut hukum apakah uang DP saya apakah bisa kembali 100% / utuh?
3. Jika dalam waktu jatuh tempo tersebut penjual belum juga membayarkan / mempersulit pengembalian DP saya, apa jalan yang harus saya tempuh? Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih.
0
13.8K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan