- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
FITRA: Korupsi Transjakarta "Masuk Angin"
TS
rsd123
FITRA: Korupsi Transjakarta "Masuk Angin"
Sabtu, 31 Mei 2014 09:19 wib | Dede Suryan
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta tahun 2012 masih jalan di tempat. Jaksa penyidik Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka baru setelah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
"Kasus ini masuk angin,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (31/5/2014).
Uchok pun meminta Jaksa Agung, Basrief Arief, mengevaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus ini. Sebab, kata dia, seharusnya kasus ini berlanjut ke babak baru. Tidak hanya berhenti pada Udar Pristono.
Dia berharap, Kejaksaan tak sebatas memberi harapan palsu kepada masyarakat bahwa kasus ini akan terbuka lebar. Namun, nyatanya Lembaga Adhyaksa ini justru terjebak pada kentalnya unsur politis yang tak mampu ditembus.
Bahkan, kata Uchok, untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Joko Widodo saja Kejaksaan seperti tidak berani. “Jika ingin ada babak baru, minimal Jokowi harus diperiksa. Pemeriksaan dulu yang penting,” tegasnya.
“Kejaksaan jangan terus membual padahal enggak berani. Jampidsus seperti mengalihkan isu karena unsur politik kasus ini tidak bisa ditembus”.
Opsi lain, kata Uchok, Kejaksaan tidak gengsi menyerahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uchok mengumpamakan Mabes Polri yang menyerahkan kasus di Kementerian Kesehatan kepada KPK. “Serahkan saja ke KPK kalau Kejaksaan tidak mampu,” tutupnya.
(ded)
SUMBER
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta tahun 2012 masih jalan di tempat. Jaksa penyidik Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka baru setelah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
"Kasus ini masuk angin,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (31/5/2014).
Uchok pun meminta Jaksa Agung, Basrief Arief, mengevaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus ini. Sebab, kata dia, seharusnya kasus ini berlanjut ke babak baru. Tidak hanya berhenti pada Udar Pristono.
Dia berharap, Kejaksaan tak sebatas memberi harapan palsu kepada masyarakat bahwa kasus ini akan terbuka lebar. Namun, nyatanya Lembaga Adhyaksa ini justru terjebak pada kentalnya unsur politis yang tak mampu ditembus.
Bahkan, kata Uchok, untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Joko Widodo saja Kejaksaan seperti tidak berani. “Jika ingin ada babak baru, minimal Jokowi harus diperiksa. Pemeriksaan dulu yang penting,” tegasnya.
“Kejaksaan jangan terus membual padahal enggak berani. Jampidsus seperti mengalihkan isu karena unsur politik kasus ini tidak bisa ditembus”.
Opsi lain, kata Uchok, Kejaksaan tidak gengsi menyerahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uchok mengumpamakan Mabes Polri yang menyerahkan kasus di Kementerian Kesehatan kepada KPK. “Serahkan saja ke KPK kalau Kejaksaan tidak mampu,” tutupnya.
(ded)
SUMBER
Diubah oleh rsd123 31-05-2014 23:37
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan