Kaskus

News

thereisflowerAvatar border
TS
thereisflower
Bermula dari SMS Nyasar, ABG Kehilangan Kegadisan
Quote:


komentar TS:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, serangkaian KEBOHONGAN, atau MEMBUJUK anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) (Pasal 82 UU Perlindungan Anak)

sumber
Quote:

0
2.7K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan