- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Perokok dan Non-Perokok Wajib Baca!


TS
hukumonline.com
Perokok dan Non-Perokok Wajib Baca!
Agan-aganwati pasti udah tau kalau Indonesia itu salah satu surganya perokok. Penyebabnya sendiri banyak. Misalnya saja, harga rokok di Indonesia tergolong sangat murah. Bandingkan saja dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, yang harga rokoknya bisa 3 sampai 5 kali lipat dibanding Indonesia.
Selain itu, Indonesia adalah salah satu produsen tembakau terbesar di dunia. Berdasarkan data FAO, Indonesia berada di peringkat lima produsen tembakau terbanyak dunia, setelah China, India, Brasil, dan Amerika Serikat. Alhasil, suplai tembakau di Indonesia sangat besar dan tak heran, banyak sekali industri rumahan yang memproduksi rokok.
Faktor lain yang juga menjadi penyebab Indonesia menjadi surganya rokok adalah tingginya pendapatan negara dari cukai produk tembakau. APBN 2014 sendiri mencatat, pendapatan cukai rokok dari produk tembakau mencapai 108 triliun, melampaui pendapatan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan, yang “hanya” mencapai 25 triliun di APBN 2014. Tak heran, sektor ini menjadi salah satu "anak emas" setelah sektor migas.
Karena itu, permasalahan mengenai rokok memang tidak pernah habis dibahas gan. Entah itu dari aspek industri rokok itu sendiri, pendapatan negara, hingga tentunya mengenai Dewan Suro (Suka Rokok) alias penikmat asap alias perokok/konsumen itu sendiri.
Tentunya banyak dari agan-aganwati sekalian yang sudah lama menjadi anggota Dewan Suro, dan ingin tau bagaimana perkembangan pengaturan rokok dan pertembakauan, serta larangan dan perlindungan apa saja yang didapatkan oleh masyarakat (baik perokok maupun bukan).
Lebih lengkapnya, cekidot ya gan.
1. RUU Pertembakauan
2. Kewajiban Menyediakan Tempat Merokok
3. Perlindungan Untuk Perokok
4. Larangan Iklan Rokok Yang Menyesatkan
5. Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok
Nah, itu dia penjelasan soal larangan dan perlindungan yang terkait dengan rokok.
Buat agan-aganwati yang termasuk dalam Dewan Suro (Suka Rokok), atau mungkin yang antirokok, bisa di-share pandangannya dan pengalamannya di mari gan!!!
Selain itu, Indonesia adalah salah satu produsen tembakau terbesar di dunia. Berdasarkan data FAO, Indonesia berada di peringkat lima produsen tembakau terbanyak dunia, setelah China, India, Brasil, dan Amerika Serikat. Alhasil, suplai tembakau di Indonesia sangat besar dan tak heran, banyak sekali industri rumahan yang memproduksi rokok.
Faktor lain yang juga menjadi penyebab Indonesia menjadi surganya rokok adalah tingginya pendapatan negara dari cukai produk tembakau. APBN 2014 sendiri mencatat, pendapatan cukai rokok dari produk tembakau mencapai 108 triliun, melampaui pendapatan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan, yang “hanya” mencapai 25 triliun di APBN 2014. Tak heran, sektor ini menjadi salah satu "anak emas" setelah sektor migas.
Karena itu, permasalahan mengenai rokok memang tidak pernah habis dibahas gan. Entah itu dari aspek industri rokok itu sendiri, pendapatan negara, hingga tentunya mengenai Dewan Suro (Suka Rokok) alias penikmat asap alias perokok/konsumen itu sendiri.
Tentunya banyak dari agan-aganwati sekalian yang sudah lama menjadi anggota Dewan Suro, dan ingin tau bagaimana perkembangan pengaturan rokok dan pertembakauan, serta larangan dan perlindungan apa saja yang didapatkan oleh masyarakat (baik perokok maupun bukan).
Lebih lengkapnya, cekidot ya gan.
1. RUU Pertembakauan
Spoiler for RUU Pertembakauan:
2. Kewajiban Menyediakan Tempat Merokok
Spoiler for Kewajiban Menyediakan Tempat Merokok:
3. Perlindungan Untuk Perokok
Spoiler for Perlindungan Untuk Perokok:
4. Larangan Iklan Rokok Yang Menyesatkan
Spoiler for Larangan Iklan Rokok Yang Menyesatkan:
5. Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok
Spoiler for Sanksi Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok:
Nah, itu dia penjelasan soal larangan dan perlindungan yang terkait dengan rokok.
Buat agan-aganwati yang termasuk dalam Dewan Suro (Suka Rokok), atau mungkin yang antirokok, bisa di-share pandangannya dan pengalamannya di mari gan!!!
(hot)
Diubah oleh hukumonline.com 26-05-2014 04:12
0
2.1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan