Quote:
Capres Dilarang Dwi Kewarganegaraan, Ini Rujukannya
Jakarta - Calon presiden dan calon wakil presiden dilarang memiliki kewaranegaraan ganda. Larangan ini dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam ayat b Pasal 5 UU nomor 42 tahun 2008 menyebutkan, "Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri."
Berikut, isi lengkap Pasal 5 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
e. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
g. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
h. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
j. Terdaftar sebagai Pemilih.
k. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
SUMBER...........
Kalo enggak mau disangka punya dwi kewarganegaraan, aturannya Prabowo sendiri yang ngomong, biar semuanya bisa tuntas!!!!!!