- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Panasbung Jangan Sedih] Asosiasi Pengacara Ancam Perkarakan SK KPU ke MK


TS
botak404
[Panasbung Jangan Sedih] Asosiasi Pengacara Ancam Perkarakan SK KPU ke MK
Quote:
Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari surat peringatan terbuka yang dilayangkan Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) terkait pencapresan Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Inisiator APPK, Janses Sihaloho, menyatakan jika KPU abai atas peringatannya itu dan kemudian secara sepihak menetapkan yang bersangkutan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. Yakni dengan mengajukan gugatan Surat Penetapan Bakal Calon Presiden atas nama Prabowo Subianto oleh KPU ke MK.
"SK KPU akan diajukan uji materi ke MK utamanya, jika KPU tidak mengindahkan peringatan terbuka yang sudah kami layangkan kepada KPU. Yakni terkait verifikasi berkas calon presiden atas nama Prabowo," kata Janses Sihaloho, di Jakarta, Minggu (25/5).
Menurut Janses, jika verifikasi dilakukan dengan tidak memanggil TNI, Komnas HAM, dan juga masyarakat, serta tidak memastikan validitas informasi soal kewarganegaraannya yang ganda, maka SK yang dikeluarkan KPU berpotensi cacat hukum dan tidak terlegitimasi. Dan jika itu terjadi, tentu saja kemudian proses dan hasil pemilu pilpresnya juga tidak terlegitimasi.
"Kenapa ke MK? Karena jelas sekali, perintah konstitusi Pasal 6 ayat 1 untuk syarat capres yaitu warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak ganda kewarganegaraan. Ini kan jelas masalah konstitusional," kata Janses.
"Dan MK adalah tempat yang pas untuk perkara konstitusionalitas sebuah permasalahan hukum.
Sebelumnya, APPK mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo Subianto Djojohdikusumo (PSD) di Pilpres 2014. Klarifikasi harus dimintakan kepada Komnas HAM dan Mabes TNI.
Menurut APPK, kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Disitu diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres, KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan masyarakat.
Sebab bagi APPK, Prabowo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden RI. Alasannya,karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi APPK, PSD, pada tahun 1998, dikabarkan pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania. Hal itu diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 huruf b UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, sudah dimahfumi bahwa Prabowo Subianto telah begitu populer di seantero negeri, khususnya pasca peristiwa Mei 1998. Dimana Prabowo diberhentikan dari Dinas kemiliterannya oleh institusi legal yakni DKP yang dibentuk oleh Panglima ABRI/TNI.
Alasan pemberhentian adalah karena terbukti melakukan perbuatan yang tercela di seputaran periode 1997-1998, dalam kasus penculikan atau penghilangan orang secara paksa. Korbannya adalah warga negara yang kritis terhadap rezim Orde Baru kala itu.
Ridwan menekankan hal itu jelas membuktikan bahwa yang bersangkutan, selain telah melakukan perbuatan tercela, juga tidak patuh terhadap hukum. Hal itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Penulis: Markus Junianto Sihaloho/FEB
Inisiator APPK, Janses Sihaloho, menyatakan jika KPU abai atas peringatannya itu dan kemudian secara sepihak menetapkan yang bersangkutan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. Yakni dengan mengajukan gugatan Surat Penetapan Bakal Calon Presiden atas nama Prabowo Subianto oleh KPU ke MK.
"SK KPU akan diajukan uji materi ke MK utamanya, jika KPU tidak mengindahkan peringatan terbuka yang sudah kami layangkan kepada KPU. Yakni terkait verifikasi berkas calon presiden atas nama Prabowo," kata Janses Sihaloho, di Jakarta, Minggu (25/5).
Menurut Janses, jika verifikasi dilakukan dengan tidak memanggil TNI, Komnas HAM, dan juga masyarakat, serta tidak memastikan validitas informasi soal kewarganegaraannya yang ganda, maka SK yang dikeluarkan KPU berpotensi cacat hukum dan tidak terlegitimasi. Dan jika itu terjadi, tentu saja kemudian proses dan hasil pemilu pilpresnya juga tidak terlegitimasi.
"Kenapa ke MK? Karena jelas sekali, perintah konstitusi Pasal 6 ayat 1 untuk syarat capres yaitu warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak ganda kewarganegaraan. Ini kan jelas masalah konstitusional," kata Janses.
"Dan MK adalah tempat yang pas untuk perkara konstitusionalitas sebuah permasalahan hukum.
Sebelumnya, APPK mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo Subianto Djojohdikusumo (PSD) di Pilpres 2014. Klarifikasi harus dimintakan kepada Komnas HAM dan Mabes TNI.
Menurut APPK, kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Disitu diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres, KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan masyarakat.
Sebab bagi APPK, Prabowo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden RI. Alasannya,karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi APPK, PSD, pada tahun 1998, dikabarkan pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania. Hal itu diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 huruf b UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, sudah dimahfumi bahwa Prabowo Subianto telah begitu populer di seantero negeri, khususnya pasca peristiwa Mei 1998. Dimana Prabowo diberhentikan dari Dinas kemiliterannya oleh institusi legal yakni DKP yang dibentuk oleh Panglima ABRI/TNI.
Alasan pemberhentian adalah karena terbukti melakukan perbuatan yang tercela di seputaran periode 1997-1998, dalam kasus penculikan atau penghilangan orang secara paksa. Korbannya adalah warga negara yang kritis terhadap rezim Orde Baru kala itu.
Ridwan menekankan hal itu jelas membuktikan bahwa yang bersangkutan, selain telah melakukan perbuatan tercela, juga tidak patuh terhadap hukum. Hal itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Penulis: Markus Junianto Sihaloho/FEB
Panasbung harap bersabar ya. kalo sanjunganya ketuntut ya udah pasrah aja

sumber
Diubah oleh botak404 25-05-2014 06:04
0
3.1K
Kutip
60
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan