Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

art deeAvatar border
TS
art dee
[Anak Bimbel Harusnya Kenal] Bos Primag@**@ ditahan karena pajak
Ngemplang Pajak, Motivator Ulung Ditahan

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - PEC (56), seorang pengusaha bidang jasa yang dikenal sebagai motivator ulung, tersandung perkara hukum. Pria yang juga aktif menulis buku itu diamankan di Rutan Wirogunan Yogyakarta sejak 19 Mei 2014, atas tuduhan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang tidak benar.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1,2 miliar. Angka itu adalah nominal pajak penghasilan orang pribadi yang tidak disetorkan ke negara dalam kurun tahun 2004-2005.
Pada jumpa pers, Jumat (23/5), Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY Rudi Gunawan Hastari mengungkapkan, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada awal pekan ini. "Penyerahan itu kami lakukan setelah memperoleh kepastian dari kejaksaan bahwa perkara ini dinyatakan lengkap atau P21," kata Rudi.
Pemeriksaan terhadap PEC dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak DIY sejak September 2013. Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk membayar pajak beserta sanksi administrasi berupa denda dua kali lipat. Namun PEC tetap menolak membayar.
Pada Januari 2014, tersangka dipanggil untuk pertama kali. Namun saat itu yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit. Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan tersangka ketika dipanggil untuk kali kedua dan ketiga. Hingga akhirnya penyidik merasa perlu melakukan upaya paksa.
"Setelah diperiksa oleh tim dokter, tidak ada masalah soal kesehatan tersangka sehingga awal minggu ini langsung ditahan," kata koordinator pengawas PPNS Polda DIY Kombes Kokot Indarto.
Dalam kasus ini, PEC dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU no 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU no 16/2000. Sesuai aturan itu, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
( Amelia Hapsari / CN31 / SMNetwork )

Sumber

Wew...
Motivator terkenal nih...
Kena kasus juga...

Siap siap yg mainin pajak, yg sembunyiin pajak,
ada sanksi Pidana yg menanti...
contoh kasus ini emoticon-Kiss
0
1.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan