- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Tersangka Ada Pejabat Kementerian Agama Lain Menyusul SDA


TS
jusjbaw
Jadi Tersangka Ada Pejabat Kementerian Agama Lain Menyusul SDA
Quote:
Jadi Tersangka
Ada Pejabat Kementerian Agama Lain Menyusul SDA
Ada Pejabat Kementerian Agama Lain Menyusul SDA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang lain, dalam kasus dugaan korupsi dana haji.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Dalam Sprindik tersebut, SDA melakukan tindak pidana korupsi bersama kawan-kawan yang dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua KPK Abraham Samad tidak menampiknya. Dia mengisyaratkan pihak tersebut adalah pejabat di Kemenag.
"Pejabat di Kementerian Agama," kata Ketua KPK saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Sayangnya, pria asal Makasar ini belum mau membeberkan siapa orang yang akan dijadikan tersangka. Dia pun mengimbau agar masyarakat bersabar mengikuti proses hukum di KPK.
Diketahui dalam penyelidikan kasus ini, pihak KPK yang pasti sudah memeriksa Ketua Fraksi PPP DPR Hasrul Azwar, Jazuli Juwaini (Komisi VIII DPR), Sri Ilham Lubis, Anggito Abimayu (Kemenag), serta Rendika D Harsono. Dugaan menguat nama-nama tersebut menjadi prioritas lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi memastikan pihaknya bakal memburu pihak lain setelah menetapkan SDA sebagai tersangka.
SDA yang juga Ketua Umum PPP itu terjerat kasus dugaan korupsi penanganan dan penggunaan dalam penyelenggaran dana haji di Kemeterian Agama tahun anggaran 2012-2013.
"Siapapun, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa dijadikan sebagai tersangka juga. Tapi sampai hari ini tersangkanya adalah SDA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. [gus]
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Dalam Sprindik tersebut, SDA melakukan tindak pidana korupsi bersama kawan-kawan yang dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua KPK Abraham Samad tidak menampiknya. Dia mengisyaratkan pihak tersebut adalah pejabat di Kemenag.
"Pejabat di Kementerian Agama," kata Ketua KPK saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Sayangnya, pria asal Makasar ini belum mau membeberkan siapa orang yang akan dijadikan tersangka. Dia pun mengimbau agar masyarakat bersabar mengikuti proses hukum di KPK.
Diketahui dalam penyelidikan kasus ini, pihak KPK yang pasti sudah memeriksa Ketua Fraksi PPP DPR Hasrul Azwar, Jazuli Juwaini (Komisi VIII DPR), Sri Ilham Lubis, Anggito Abimayu (Kemenag), serta Rendika D Harsono. Dugaan menguat nama-nama tersebut menjadi prioritas lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi memastikan pihaknya bakal memburu pihak lain setelah menetapkan SDA sebagai tersangka.
SDA yang juga Ketua Umum PPP itu terjerat kasus dugaan korupsi penanganan dan penggunaan dalam penyelenggaran dana haji di Kemeterian Agama tahun anggaran 2012-2013.
"Siapapun, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa dijadikan sebagai tersangka juga. Tapi sampai hari ini tersangkanya adalah SDA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. [gus]
Quote:
Quote:
satu kena kena semua nih sepertinya gan di tunggu aja penuh dah kpk 

0
1K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan