- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Termasuk Penistaan Agama gek seh...??] KPK: Perbuatan SDA Mencederai Umat


TS
Sun.Wu.Kong
[Termasuk Penistaan Agama gek seh...??] KPK: Perbuatan SDA Mencederai Umat
KPK: Perbuatan SDA Mencederai Umat
INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, perbuatan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penanganan dan penggunaan dana ibadah haji mencederai umat, khususnya umat Islam.
"Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji," kata Bambang melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Menurut Bambang, ditetapkannya SDA sebagai tersangka bisa menjadi pembelajaran semua pihak, terutama Kementerian Agama supaya tidak melakukan lagi hal sama. Sebab itu, dia berharap agar ke depannya penyelenggaraan haji lebih baik dari sekarang.
"Peningkatan status SDA ke tahap penyidikan, dan menetapkannya sebagai tersangka harus dijadikan satu kesatuan upaya agar terjadi peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh," tegas Bambang.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenang.
Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. [yeh]
[url]http://nasional.inilah..com/read/detail/2103290/kpk-perbuatan-sda-mencederai-umat#.U37EwtKSySo[/url]
Korupsi Dana Ibadah Haji Ummat itu termasuk Kategori Penistaan Agama gak gan... ??? ....
INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, perbuatan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penanganan dan penggunaan dana ibadah haji mencederai umat, khususnya umat Islam.
"Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji," kata Bambang melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Menurut Bambang, ditetapkannya SDA sebagai tersangka bisa menjadi pembelajaran semua pihak, terutama Kementerian Agama supaya tidak melakukan lagi hal sama. Sebab itu, dia berharap agar ke depannya penyelenggaraan haji lebih baik dari sekarang.
"Peningkatan status SDA ke tahap penyidikan, dan menetapkannya sebagai tersangka harus dijadikan satu kesatuan upaya agar terjadi peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh," tegas Bambang.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenang.
Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. [yeh]
[url]http://nasional.inilah..com/read/detail/2103290/kpk-perbuatan-sda-mencederai-umat#.U37EwtKSySo[/url]
Korupsi Dana Ibadah Haji Ummat itu termasuk Kategori Penistaan Agama gak gan... ??? ....

0
878
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan