Sumber
Quote:
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara dengan memangkas sebagian kewenangan Banggar. Dalam permohonannnya, Banggar dimohonkan untuk dibubarkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (22/5/2014).
MK menganggap pasal 15 ayat 5 nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara serta pasal 71 huruf g UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentang dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan banggar harus dibatasi saat membahas anggaran teknis di kementerian. DPR seharusnya tidak membahas anggaran hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan 3.
"Harus ada batasan yang menjadi wewenang pembahasan oleh DPR," tutur anggota majelis hakim Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan.
Selain itu MK juga menghapus kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang anggaran yang dianggap belum menenuhi syarat. DPR hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.
"Pemberian tanda bintang yang mengakibatkan anggaran tersebut tidak mendapat otoritasi untuk digunakan. Butuh adanya kejelasan kewenangan DPR saat menjalankan fungsinya. Menyetujui atau tidak menyetujui dengan tidak menunda pencairan," tutur Ahmad Fadlil.
kabar baik buat pengadaan alutsista TNI ke depannya.. minimal kata horor 'masih dibintangi DPR' dah ga akan ada lagi..