- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ini bahaya kimpoi di usia muda


TS
awangusti
Ini bahaya kimpoi di usia muda
Assalamualaikum Wr. Wb.
SELAMAT PAGI SEMUA,SEMOGA HARI INI,HARI YANG CERAH DAN MENYENANGKAN
WELCOME TO MY THREAD
NO REPOST
Spoiler for BUKTI:

Quote:
Pernikahan atau adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkimpoian secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkimpoian.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkimpoian.
bagaimana dengan nikah muda ??
Quote:
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) BKKBN Pusat, Sudibyo Alimoeso mengatakan, perkimpoian usia muda di Indonesia cukup tinggi. Hal ini memicu terjadinya kasus KDRT dan banyak berakhir dengan perceraian.
"Paling banyak kasus kimpoi muda terjadi di Kaltim, Banten, Jabar dan di Sumatera yakni Bangka Belitung dengan usia perkimpoian 19-20 tahun begitu pula di NTT," kata dia dalam kuliah umum bagi 500-an remaja Riau, di Pekanbaru
Menurut dia, mirisnya di NTT bahkan ada tradisi seorang remaja perempuan dibawa lari oleh remaja laki-laki dan kemudian baru dinikahinya.
"Paling banyak kasus kimpoi muda terjadi di Kaltim, Banten, Jabar dan di Sumatera yakni Bangka Belitung dengan usia perkimpoian 19-20 tahun begitu pula di NTT," kata dia dalam kuliah umum bagi 500-an remaja Riau, di Pekanbaru
Menurut dia, mirisnya di NTT bahkan ada tradisi seorang remaja perempuan dibawa lari oleh remaja laki-laki dan kemudian baru dinikahinya.
ini dia faktor penyebab kimpoi di usia muda
yang pertamax
Spoiler for 1:
perjodohan
banyak orang tua sekarang menjodohi anak perempuannya setelah tamat sekolah itu karna faktor ekonomi yang tidak mendukung lalu mereka menjodohkan anaknya dengan orang kaya untuk mendapat hidup lebih baik dari menantu yang kaya
2.Faktor Pendidikan.
Peran pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghidupi diri sendiri.
Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat kehamilan di luar nikah.
Disini, terasa betul makna dari wajib belajar 9 tahun. Jika asumsi kita anak masuk sekolah pada usia 6 tahun, maka saat wajib belajar 9 tahun terlewati, anak tersebut sudah berusia 15 tahun. Di harapkan dengan wajib belajar 9 tahun (syukur jika di kemudian hari bertambah menjadi 12 tahun), maka akan punya dampak yang cukup signifikan terhadap laju angka pernikahan dini.
3.Faktor Pemahaman Agama.
Saya menyebutkan ini sebagai pemahaman agama, karena ini bukanlah sebagai doktrin. Ada sebagian dari masyarakat kita yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis, telah terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut.
Ada satu kasus, dimana orang tua anak menyatakan bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis merupakan satu: “perzinahan”. Oleh karena itu sebagai orang tua harus mencegah hal tersebut dengan segera menikahkan. Saat mejelishakim menanyakan anak wanita yang belum berusia 16 tahun tersebut, anak tersebut pada dasarnya tidak keberatan jika menunggu dampai usia 16 tahun yang tinggal beberapa bulan lagi. Tapi orang tua yang tetap bersikukuh bahwa pernikahan harus segera dilaksanaka. Bahwa perbuatan anak yang saling sms dengan anak laki-laki adalah merupakan “zina”. Dan sebagai orang tua sangat takut dengan azab membiarkan anak tetap berzina.
4.Faktor telah melakukan hubungan biologis.
Ada beberapa kasus, diajukannya pernikahan karena anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
Tanpa mengenyampingkan perasaan dan kegalauan orang tua, saya menganggap ini sebuah solusi yang kemungkinan di kemudian hari akan menyesatkan anak-anak. Ibarat anak kita sudah melakukan suatu kesalahan yang besar, bukan memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi orang tua justru membawa anak pada suatu kondisi yang rentan terhadap masalah. Karena sangat besar di kemudian hari perkimpoian anak-anak tersebut akan dipenuhi konflik.
5.Hamil sebelum menikah
Ini saya pisahkan dari faktor penyebab di atas, karena jika kondisi anak perempuan itu telah dalam keadaan hamil, maka orang tua cenderung menikahkan anak-anak tersebut. Bahkan ada beberapa kasus, walau pada dasarnya orang tua anak gadis ini tidak setuju dengan calon menantunya, tapi karena kondisi kehamilan si gadis, maka dengan terpaksa orang tua menikahkan anak gadis tersebut.
Bahkan ada kasus, justru anak gadis tersebut pada dasarnya tidak mencintai calon suaminya, tapi karena terlanjur hamil, maka dengan sangat terpaksa mengajukan permohonan dispensasi kimpoi.
Ini semua tentu menjadi hal yang sangat dilematis. Baik bagi anak gadis, orang tua bahkan hakim yang menyidangkan. Karena dengan kondisi seperti ini, jelas-jelas perkimpoian yang akan dilaksanakan bukan lagi sebagaimana perkimpoian sebagaimana yang diamanatkan UU bahkan agama. Karena sudah terbayang di hadapan mata, kelak rona perkimpoian anak gadis ini kelak. Perkimpoian yang dilaksanakan berdasarkan rasa cinta saja kemungkinan di kemudian hari bias goyah,apalagi jika perkimpoian tersebut didasarkan keterpaksaan
banyak orang tua sekarang menjodohi anak perempuannya setelah tamat sekolah itu karna faktor ekonomi yang tidak mendukung lalu mereka menjodohkan anaknya dengan orang kaya untuk mendapat hidup lebih baik dari menantu yang kaya
2.Faktor Pendidikan.
Peran pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghidupi diri sendiri.
Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat kehamilan di luar nikah.
Disini, terasa betul makna dari wajib belajar 9 tahun. Jika asumsi kita anak masuk sekolah pada usia 6 tahun, maka saat wajib belajar 9 tahun terlewati, anak tersebut sudah berusia 15 tahun. Di harapkan dengan wajib belajar 9 tahun (syukur jika di kemudian hari bertambah menjadi 12 tahun), maka akan punya dampak yang cukup signifikan terhadap laju angka pernikahan dini.
3.Faktor Pemahaman Agama.
Saya menyebutkan ini sebagai pemahaman agama, karena ini bukanlah sebagai doktrin. Ada sebagian dari masyarakat kita yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis, telah terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut.
Ada satu kasus, dimana orang tua anak menyatakan bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis merupakan satu: “perzinahan”. Oleh karena itu sebagai orang tua harus mencegah hal tersebut dengan segera menikahkan. Saat mejelishakim menanyakan anak wanita yang belum berusia 16 tahun tersebut, anak tersebut pada dasarnya tidak keberatan jika menunggu dampai usia 16 tahun yang tinggal beberapa bulan lagi. Tapi orang tua yang tetap bersikukuh bahwa pernikahan harus segera dilaksanaka. Bahwa perbuatan anak yang saling sms dengan anak laki-laki adalah merupakan “zina”. Dan sebagai orang tua sangat takut dengan azab membiarkan anak tetap berzina.
4.Faktor telah melakukan hubungan biologis.
Ada beberapa kasus, diajukannya pernikahan karena anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
Tanpa mengenyampingkan perasaan dan kegalauan orang tua, saya menganggap ini sebuah solusi yang kemungkinan di kemudian hari akan menyesatkan anak-anak. Ibarat anak kita sudah melakukan suatu kesalahan yang besar, bukan memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi orang tua justru membawa anak pada suatu kondisi yang rentan terhadap masalah. Karena sangat besar di kemudian hari perkimpoian anak-anak tersebut akan dipenuhi konflik.
5.Hamil sebelum menikah
Ini saya pisahkan dari faktor penyebab di atas, karena jika kondisi anak perempuan itu telah dalam keadaan hamil, maka orang tua cenderung menikahkan anak-anak tersebut. Bahkan ada beberapa kasus, walau pada dasarnya orang tua anak gadis ini tidak setuju dengan calon menantunya, tapi karena kondisi kehamilan si gadis, maka dengan terpaksa orang tua menikahkan anak gadis tersebut.
Bahkan ada kasus, justru anak gadis tersebut pada dasarnya tidak mencintai calon suaminya, tapi karena terlanjur hamil, maka dengan sangat terpaksa mengajukan permohonan dispensasi kimpoi.
Ini semua tentu menjadi hal yang sangat dilematis. Baik bagi anak gadis, orang tua bahkan hakim yang menyidangkan. Karena dengan kondisi seperti ini, jelas-jelas perkimpoian yang akan dilaksanakan bukan lagi sebagaimana perkimpoian sebagaimana yang diamanatkan UU bahkan agama. Karena sudah terbayang di hadapan mata, kelak rona perkimpoian anak gadis ini kelak. Perkimpoian yang dilaksanakan berdasarkan rasa cinta saja kemungkinan di kemudian hari bias goyah,apalagi jika perkimpoian tersebut didasarkan keterpaksaan
2ini akibat dari yang di atas tadi yaitu akibat nikah muda
Spoiler for 1:
yang pertamax
KDRT(Kekerasan dalam rumah tangga)
adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkimpoian, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.[B]
2.PERCERAIAN DINI
karena laki-laki belum punya pekerjaan hingga tidak bisa menafkahi keluarganya sehingga ini berbahaya untuk berumah tangga. serta dengan di picu oleh KDRT tadi sang istri menuntut cerai.Kasus ini juga antara lain dipicu oleh UU Perkimpoian yang menetapkan usia perkimpoian resminya adalah 18 tahun, namun kenyataannya justru banyak yang menikah dalam usia 16 tahun," katanya.
3.kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan
ternyata menikah di usia muda sangat merugikan bagi masa depan kedua pasangan .karna mereka harus mengusrus keluarga barunya.apalagi sang istri yang sibuk dengan pekerjaan rumahnya.dan sang suami yang sibuk mencari nafkah untuk keluarganya.namun ada pendidikan di luar sekolah yaitu kelompok belajar paket A,B,C yang di tujukan oleh orang yang putus sekolah
4.kehilangan masa muda untuk bergaul bersama teman-teman
masa muda adalah masa yang sangat menyenangkan kita bisa bersenang-senang bersama teman sebaya klita hura-hura,serta ngumpul sama teman.namun ketika mereka memutuskan untuk menikah mereka tidak bisa melakukan hal-hal yang menyenangkan karna mereka sibuk mengurus keluarga mereka
5.kehilangan kesempatan berkarier
memutuskan menikah di usia muda sama saja memutuskan kesempatan belajar untuk meraih cita-cita.
6.BERESIKO TERKENA KANKER rahim
Wanita yang melahirkan atau hamil di usia belia memiliki resiko terkena kangker rahim,karna pada masa 14-18 tahun organ reproduksi pada wanita belum tumbuh sempurna tentu belum siap untuk hamil .dampak pada masa tuanya terkena kangker rahim
KDRT(Kekerasan dalam rumah tangga)
adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkimpoian, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.[B]
2.PERCERAIAN DINI
karena laki-laki belum punya pekerjaan hingga tidak bisa menafkahi keluarganya sehingga ini berbahaya untuk berumah tangga. serta dengan di picu oleh KDRT tadi sang istri menuntut cerai.Kasus ini juga antara lain dipicu oleh UU Perkimpoian yang menetapkan usia perkimpoian resminya adalah 18 tahun, namun kenyataannya justru banyak yang menikah dalam usia 16 tahun," katanya.
3.kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan
ternyata menikah di usia muda sangat merugikan bagi masa depan kedua pasangan .karna mereka harus mengusrus keluarga barunya.apalagi sang istri yang sibuk dengan pekerjaan rumahnya.dan sang suami yang sibuk mencari nafkah untuk keluarganya.namun ada pendidikan di luar sekolah yaitu kelompok belajar paket A,B,C yang di tujukan oleh orang yang putus sekolah
4.kehilangan masa muda untuk bergaul bersama teman-teman
masa muda adalah masa yang sangat menyenangkan kita bisa bersenang-senang bersama teman sebaya klita hura-hura,serta ngumpul sama teman.namun ketika mereka memutuskan untuk menikah mereka tidak bisa melakukan hal-hal yang menyenangkan karna mereka sibuk mengurus keluarga mereka
5.kehilangan kesempatan berkarier
memutuskan menikah di usia muda sama saja memutuskan kesempatan belajar untuk meraih cita-cita.
6.BERESIKO TERKENA KANKER rahim
Wanita yang melahirkan atau hamil di usia belia memiliki resiko terkena kangker rahim,karna pada masa 14-18 tahun organ reproduksi pada wanita belum tumbuh sempurna tentu belum siap untuk hamil .dampak pada masa tuanya terkena kangker rahim
Mungkin cuma itu aja yang bisa ts sampaikan
jadi gimana masih mau nikah muda,pertimbangkan lebih dahulu dengan matang sebelum berbuat
Quote:
Perkimpoian dalam usia muda cenderung kondisi sosial ekonomi mereka belum mantap di samping itu organ produksi perempuan juga belum siap untuk melahirkan. Sehingga berdampak pula terhadap tingginya angka kematian ibu hamil dan melahirkan.
Sementara itu untuk menekan kasus perkimpoian usia dini ini orang tua harus menjadi panutan bagi mereka dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja harus mampu menjadi konselor dan berkomunikasi dengan remaja.
Sementara itu untuk menekan kasus perkimpoian usia dini ini orang tua harus menjadi panutan bagi mereka dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja harus mampu menjadi konselor dan berkomunikasi dengan remaja.
semoga bermanfaat
terima kasih
terima kasih yang uda di rate dan boleh kok di kasih 

Quote:
ane buat ni thread bukan maksud menyela orang yang menikah dini ane cuma menjelaskan aja dari rata-rata dan fakta yang ada jadi mohon jangan tersinggung ya bagi agan dan aganwati yang menikah dini ane mohon maaf la
Diubah oleh awangusti 20-05-2014 16:20
0
11.2K
Kutip
108
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan