- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[Tanya] Penggunaan lambang negara (Pancasila)
TS
Private.Indo
[Tanya] Penggunaan lambang negara (Pancasila)
mau tanya tentang hukun penggunaan lambang negara dalam hal ini pancasila. setelah ane googling ternyata ada pro & kontra terlebih dalam hasil googlingan tidak terdapat "tanggal" post jadi ane tidak tahu yang mana peraturan baru dan peraturan lama, sebagai orang yang awam tentang hukum, ane mau bertanya sama sepuh2 dimari
1. bolehkah menggunakan lambang negara dalam brand / merk t-shirt (sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air)
2. bolehkah menggunakan lambang negara dengan bentuk yang tidak utuh (dalam hal ini berbentuk siluet)
3. bolehkah menggunakan lambang negara sebagai bagian dari hurup kalimat tagline?
kira2 ada penjelasan dari sepuh sepuh dimari
thx
1. bolehkah menggunakan lambang negara dalam brand / merk t-shirt (sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air)
2. bolehkah menggunakan lambang negara dengan bentuk yang tidak utuh (dalam hal ini berbentuk siluet)
3. bolehkah menggunakan lambang negara sebagai bagian dari hurup kalimat tagline?
Spoiler for contoh:
kira2 ada penjelasan dari sepuh sepuh dimari
thx
0
833
6
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan