ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Kali ini sedikit ingin sharing tentang suatu kebiasaan kalangan anak muda gaul parah di Indonesia. Hmm, jadi yang merasa kalangan tersebut mungkin akan paham tentang ini langsung aja ya buka spoilernya check it outtt!!
Beberapa tahun terakhir, saya melihat penggunaan behel gigi meningkat di kalangan kaula muda Indonesia. Pada awalnya penggunaan behel gigi ini hanya untuk tujuan kesehatan gigi dan mulut. Namun, kini hal tersebut menjadi suatu lifestyle atau gaya hidup di antara kaula muda Indonesia. Emang sih, dunia per-behelan gigi mengalami kemajuan yang cukup pesat, hal tersebut membuat pengguna behel gigi tidak terkesan seperti monster saat menggunakannya. Sekarang, penggunaan behel gigi tidak dapat dipungkiri dapat memperindah mulut penggunanya. Tentunya itu semua bukanlah hal yang membuat kita menggunakan behel gigi tanpa pertimbangan yang matang atau hanya untuk mengikuti filestyle yang berkembang saat ini. Selain biaya yang tidak murah, behel gigi bahkan dapat berujung pada kerusakan gigi yang awalnya sudah baik.
Dalam kajian syariah tersendiri, penggunaan behel gigi telah memiliki aturan. Allah berfirman: “Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa 119)
Ayat tersebut menjelaskan, mengubah bentuk ciptaan Allah hukumnya haram. Hal tersebut merujuk pada perubahan-perubahan yang dilakukan manusia terhadap bentuk fisiknya termasuk perubahan pada gigi merupakan larangan Allah. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pengecualian didalam syariat, sehingga hal tersebut dibolehkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah di tanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?”. Beliau menjawab, “memperbaiki gigi dibagi menjadi dua kategori: Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Rasulullah melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang dibandingkan wanita . Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Rasulullah memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri”.
nah, semoga kita menjadi kaula muda Indonesia yang selain gaul parah juga memiliki kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. #BeYourSelf