Tak Hanya Langgar Aturan, MA Carter Pesawat Jet Juga Hamburkan Uang Rakyat
TS
mock32
Tak Hanya Langgar Aturan, MA Carter Pesawat Jet Juga Hamburkan Uang Rakyat
Spoiler for berita:
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya mencarter pesawat jet menggunakan uang rakyat dalam kunjungan kerja ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain melanggar aturan, hal ini juga dinilai menghamburkan uang negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK/05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, Ketua MA maksimal diperkenankan menggunakan pesawat kelas bisnis.
"Selain menyalahi ketentuan juga soal nurani. Tega menggunakan uang negara yang juga uang rakyat dengan menghamburkan uang negara," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Sabtu (17/5/2014).
Berdasarkan lampiran IV PMK itu, diatur bahwa Ketua MA maksimal menggunakan tiket pesawat kelas bisnis. Selain Ketua MA, pejabat negara yang diperbolehkan menggunakan kelas bisnis yaitu:
1. Ketua/Wakil Ketua DPR, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
2. Menteri atau Pejabat setingkat Menteri
3. Gubernur/Wakil Gubernur
4. Bupati/Walikota
5. Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi
6. Pejabat Eselon I, serta pejabat lainnya yang setara
Untuk kapal laut, mereka berhak mendapat fasilitas kelas VIP/Kelas 1A
Namun aturan tinggal aturan. Sebanyak 65 pejabat teras MA hadir dalam kesempatan itu. Ke 65 orang tersebut berangkat dari bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur dengan mencarter pesawat jet.