Kaskus

News

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Tentang Pecandu, Penyalah Guna & Korban penyalah Guna dalam UU Narkotika
Hallo agan dan aganwati..
adakah dari agan atau aganwati yang mengkonsumsi narkotika? wowww hati2 loh gan..
Berikut in ada beberapa pengertian tentang pecandu, penyalah guna, dan korban penyalah guna dala UU Narkotikayang gak sengaja ane temui di salah satu artikelnya hukumpedia.com gan..
Muncul tanda tanya dikepala ane setelah membaca Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mungkin bisa kutemukan jawabnya disini.

Spoiler for Berawal dari Bab Ketentuan Umum, Pasal 1 Angka 13 dan 15:


Loh apa bedanya Pecandu dengan Penyalah guna? Bukankah seseorang pecandu terlebih dahulu menyalahgunakan (penyalah guna) sebelum ahirnya ketergantungan?
Untuk mempermudahkan, Narkotika disini ane contohkan narkotika golongan I
Dalam Bab Ketentuan Pidana
Spoiler for narkotika golongan I Dalam Bab Ketentuan Pidana:


Tidak ada batasan yang jelas antara penyalah guna, pecandu dan korban penyalahgunaan dalam Undang-undang ini, tetapi dalam beberapa Pasal Bab Ketentuan Pidana masing-masing diatur secara berbeda.
Sulit mencermati batasan penyalah guna, pecandu dan korban penyalahgunaan dari sudut pandang pelaku dan korban, ketika masing-masing menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, ditinjau dari perspektif tanggung jawab korban itu sendiri maka ketiganya termasuk dalam tipologi Self victimizing victims (Stepen Schafer). Dimana ketiganya adalah korban kejahatan yang dilakukan sendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban. Untuk itu pertanggungjawabannya sepenuhnya terletak pada korban sekaligus sebagai pelaku kejahatan.

Ketika saya tinjau pecandu, penyalah guna dan korban penyalah guna diukur dari keterlibatan korban dalam tindak kejahatan (Ezzat Abdel Fattah) belum juga saya temukan batasanya dalam Undang-undang Narkotika. Pecandu, saya masukan dalam golongan Participating victims, adalah mereka yang tidak menyadari atau memiliki perilaku lain sehingga memudahkan dirinya menjadi korban. Penyalah guna, saya masukan dalam Provocative victims, adalah mereka yang menimbulkan kejahatan atau pemicu kejahatan, dan Korban penyalahgunaan masuk dalam kategori Latent or predisposed victims, adalah mereka yang mempunyai karakter tertentu cenderung menjadi korban pelanggaran tertentu.

Tidak jelasnya perihal pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan tentu memunculkan celah yang dapat dimanfaatkan beberapa oknum dalam penerapanya, selain itu jika saya yang sedikit belajar tentang hukum saja bingung, lalu bagaimana dengan masyarakat umum? Bukankah salah satu syarat hukum adalah kejelasan peraturan/Pasalnya?

Spoiler for Disclaimer::
0
4.8K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan