Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Seto1986Avatar border
TS
Seto1986
( ASK ) KONTRAK KERJA
Malem Agan- agan, ane mau tanya sama para sesepuh forum hukum kaskus.


begini ceritanya, Ane karyawan baru bagian staff HRD di perusahaan textile swasta yang bekerja sama dengan perusahaan textile BUMN. Gaji ane juga dibagi 2 alias dari perusahaan bumn separo dan dari perusahaan swasta itu separo. Disini ane sudah bekerja kurang lebih 1 bulan dan ane belum menadatangani kontrak kerja sampai saat ini. Lalu ada kejadian manajer HRD yang manggil interview ane waktu nglamar sekaligus yang nego gaji dengan ane dipecat. Yang jadi masalah sampai saat ini ane belum digaji, apakah ane bisa nuntut secara hukum perusahaan itu kalo ane sampai ga digaji dengan status ane yang belum tanda tangan kontrak? Kalo bisa ane mesti nuntut ke sypa dan prosedurnya kayak apa? Tolong banget agan2 bantuin ane buat ndapetin hak2 ane gan..
Diubah oleh Seto1986 15-05-2014 13:43
0
859
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan