- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
gk pake helm SNI kena denda rp 250.000? "checkitoutgan"


TS
rps21
gk pake helm SNI kena denda rp 250.000? "checkitoutgan"
nilah Ancaman Denda bagi Pengendara Motor
Selasa, 6 April 2010 | 18:35 WIB
DHONI SETIAWAN/KOMPAS.com
Ilustrasi, Helm Standar Nasional Indonesia (SNI). DHONI SETIAWAN/KOMPAS.com
TERKAIT:
* UU Lalu Lintas Baru Tanpa Perubahan Perilaku
* UU Lalu Lintas Harus Berlaku
* Jayapura Masih Sosialisasi UU Lalu Lintas
* DKI Belum Siap Terapkan UU Lalu Lintas
* Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
SURABAYA, KOMPAS.com — Pengendara motor sebaiknya kini lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Pasalnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, kini polisi akan terus gencar menggelar razia di jalan.
Sejumlah pelanggaran kecil yang sebelumnya mungkin banyak diabaikan kini punya sanksi cukup berat. Pengguna helm tidak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), misalnya, akan terancaman sanksi denda Rp 250.000. Demikian juga jika spion tidak lengkap.
Penggunaan pelat nomor yang tidak standar bahkan diancam denda Rp 500.000. Adapun tidak menyalakan lampu pada siang hari diancam denda Rp 100.000, sedangkan tidak menyalakan lampu pada malam hari didenda Rp 250.000.
Oleh karena itu, pengendara motor yang biasa menggunakan helm teropong hendaknya segera mengganti dengan helm 3/4 ber-SNI. "Helm teropong tidak terstandar dalam UU Lalu Lintas. Penggunaannya lebih baik dihindari karena bisa dicurigai sebagai pelaku kejahatan," kata Kepala Kepolisian Resor Surabaya Selatan Ajun Komisaris Besar Bahagia Dachi, Selasa (6/4/2010).
Selasa, 6 April 2010 | 18:35 WIB
DHONI SETIAWAN/KOMPAS.com
Ilustrasi, Helm Standar Nasional Indonesia (SNI). DHONI SETIAWAN/KOMPAS.com
TERKAIT:
* UU Lalu Lintas Baru Tanpa Perubahan Perilaku
* UU Lalu Lintas Harus Berlaku
* Jayapura Masih Sosialisasi UU Lalu Lintas
* DKI Belum Siap Terapkan UU Lalu Lintas
* Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
SURABAYA, KOMPAS.com — Pengendara motor sebaiknya kini lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Pasalnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, kini polisi akan terus gencar menggelar razia di jalan.
Sejumlah pelanggaran kecil yang sebelumnya mungkin banyak diabaikan kini punya sanksi cukup berat. Pengguna helm tidak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), misalnya, akan terancaman sanksi denda Rp 250.000. Demikian juga jika spion tidak lengkap.
Penggunaan pelat nomor yang tidak standar bahkan diancam denda Rp 500.000. Adapun tidak menyalakan lampu pada siang hari diancam denda Rp 100.000, sedangkan tidak menyalakan lampu pada malam hari didenda Rp 250.000.
Oleh karena itu, pengendara motor yang biasa menggunakan helm teropong hendaknya segera mengganti dengan helm 3/4 ber-SNI. "Helm teropong tidak terstandar dalam UU Lalu Lintas. Penggunaannya lebih baik dihindari karena bisa dicurigai sebagai pelaku kejahatan," kata Kepala Kepolisian Resor Surabaya Selatan Ajun Komisaris Besar Bahagia Dachi, Selasa (6/4/2010).
0
2.2K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan