Kaskus

News

henwigAvatar border
TS
henwig
Kamis, 15/05/2014 00:54 WIB Dahlan Iskan, Abraham Samad dan Sultan Tak Mungkin Maju
http://m.detik.com/news/pemilu2014/read/2014/05/15/004847/2583055/1562/dahlan-iskan-abraham-samad-dan-sultan-tak-mungkin-maju-pilpres



Jakarta - Rabu (14/5/2014) kemarin adalah batas akhir bagi menteri dan pejabat negara yang ingin maju Pilpres mengajukan pengunduran diri. Sejumlah pejabat negara yang ingin maju Pilpres namun belum mundur terganjal peraturan dan tak bisa melanjutkan mimpinya.

Hal ini diatur di Pasal 29 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri pejabat negara dalam kampanye pemilihan umum.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kemudian di ayat 2 tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

Sementara pejabat negara yang dimaksud pada peraturan pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan demikian sejumlah menteri dan pejabat negara yang disebut-sebut bakal maju ke Pilpres 2014 tak lagi punya kesempatan. Sejumlah menteri dan pejabat negara yang dikabarkan bakal maju Pilpres antara lain Menteri BUMN Dahlan Iskan yang kabarnya memenangkan konvensi PD, Ketua KPK Abraham Samad yang kabar santer bakal jadi cawapres Jokowi.Dahlan Iskan juga sudah mengubur keinginannya untuk menjadi capres PD. Ia meminta maaf pada para relawan karena peluangnya makin tipis

Saya dalam kesempatan ini ingin meminta maaf kepada pendukung saya semua ini yang bekerja keras. Ini relawan yang murni, mereka bekerja keras tanpa saya mengeluarkan sesuatu. Tapi saya sudah sms ke relawan-relawan, kemungkinan saya kecil maju jadi capres," kata Dahlan, Rabu (14/5/2014).

Tak hanya itu saja, nama Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang mulai muncul sebagai tokoh alternatif yang dimunculkan oleh elite PD juga tenggelam sebelum mengudara. Lantaran nama Sultan diusulkan pasa saat kepala daerah tak lagi punya kesempatan untuk diusulkan sebagai capres maupun cawapres. Seharusnya jika hendak maju, Sultan mengajukan izin seperti yang dilakukan Capres PDIP Jokowi.Gubernur DKI Jokowi yang ditetapkan sebagai capres PDIP telah mengajukan cuti jauh-jauh hari. Jokowi juga telah mengajukan izin ke Presiden SBY untuk nyapres tepat 7 hari sebelum masa akhir pendaftaran capres-cawapres digelar KPU, tepatnya pada Selasa (13/5) lalu.

 Permendagri No.13 Tahun 2009 mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 9 Permendagri ini mengatur Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

Lalu siapa cawapres Jokowi yang tersisa? dan siapa peserta konvensi capres PD yang masih berpeluang diusung di Pilpres 2014?

nah loh.....terganjal peraturan ternyata..harus minta izin tujuh hari sebelum pendaftaran...
kalau begitu bagaimana dengan wacana demokrat?
Diubah oleh henwig 15-05-2014 01:52
0
3.2K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan