- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ada Perubahan dalam Pemilu, UU Pilpres Direvisi dalam Perppu


TS
henwig
Ada Perubahan dalam Pemilu, UU Pilpres Direvisi dalam Perppu
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan presiden dan wakil presid9en. Perppu itu untuk mengatur perubahan-perubahan yang ternyata tidak tercantum pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden."Ada beberapa hal dalam UU 42/2008 yang tidak sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggara pemilu. Tidak sesuai jika dikaitkan dengan aktivitas pileg sekarang, maka perlu ada revisi," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).Menurutnya, perppu tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang meminta masukan dari KPU. Ketentuan yang tidak lagi sesuai tersebut meliputi daftar pemilih di mana UU Pilpres tidak mencantumkan soal daftar pemilih khusus (DPK). Padahal, dalam pemilu legislatif, terdapat DPK.Ferry menuturkan, selain soal daftar pemilih, yang juga diatur dalam perppu adalah soal penyelenggara pemilu. Berdasarkan UU 42/2008, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi masih merupakan lembaga ad hoc."PPS (Panitia Pemungutan Suara) juga tidak ada dalam UU 42/2008, langsung PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), jadi kita masukkan. Kemudian ketentuan menandai diubah menjadi coblos. (Revisi) termasuk sengketa pemilu etik dan pidana, early voting di luar negeri, dan lainnya," kata dia.
Penulis: Deytri Robekka Aritonang
http://nasional.kompas.com/read/2014/05/12/1853384/Ada.Perubahan.dalam.Pemilu.UU.Pilpres.Direvisi.dalam.Perppu
_____________________________________________________€
Uu nya bisa diunduh disini gan....
http://m.hukumonline.com/pusatdata/download/fl57112/node/28540
Mungkin sudah banyak yang tahu salah satu pasal dalam uu 42 thn 2008 ini
pasal 159, UU 42 Tahun 2008 :
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari � (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua ) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kurang lebih begini gan....50%+1 saja tidak cukup namun juga ada syarat tambahan
"Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pesan tertulis kepada VIVAnews, Selasa 15 April 2014.
tentunya pasal2 diatas dimaksudkan untuk memberikan legitimasi yang kuat kepada pemenang pilpres....
dengan melihat syarat2 diatas...ts sangat mengharapkan partisipasi dr seluruh rakyat indonesia yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya...satu suarapun sangat berarti...bayangkan bila capres yg anda inginkan menang namun tidak mendapatkan syarat tambahan diatas...dengan kurangnya sosialisasi akan uu ini tentunya dapat menimbulkan keriuhan keriuhan yang tidak perlu..walaupun skenario dua pasang capres dua putaran hampir tidak mungkin terjadi..
mari kita gunakan hak pilih kita...
Penulis: Deytri Robekka Aritonang
http://nasional.kompas.com/read/2014/05/12/1853384/Ada.Perubahan.dalam.Pemilu.UU.Pilpres.Direvisi.dalam.Perppu
_____________________________________________________€
Uu nya bisa diunduh disini gan....
http://m.hukumonline.com/pusatdata/download/fl57112/node/28540
Mungkin sudah banyak yang tahu salah satu pasal dalam uu 42 thn 2008 ini
pasal 159, UU 42 Tahun 2008 :
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari � (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua ) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kurang lebih begini gan....50%+1 saja tidak cukup namun juga ada syarat tambahan
Quote:
"Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pesan tertulis kepada VIVAnews, Selasa 15 April 2014.
tentunya pasal2 diatas dimaksudkan untuk memberikan legitimasi yang kuat kepada pemenang pilpres....
dengan melihat syarat2 diatas...ts sangat mengharapkan partisipasi dr seluruh rakyat indonesia yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya...satu suarapun sangat berarti...bayangkan bila capres yg anda inginkan menang namun tidak mendapatkan syarat tambahan diatas...dengan kurangnya sosialisasi akan uu ini tentunya dapat menimbulkan keriuhan keriuhan yang tidak perlu..walaupun skenario dua pasang capres dua putaran hampir tidak mungkin terjadi..
mari kita gunakan hak pilih kita...

Diubah oleh henwig 14-05-2014 20:17
0
1.3K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan