- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Hatta dan Prabowo Akan Menghadap Presiden SBY
TS
budi12810
Hatta dan Prabowo Akan Menghadap Presiden SBY
Quote:
JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dikabarkan akan mundur dari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Kabar itu semakin santer, setelah Hatta mengatakan sore ini akan menghadap Presiden SBY. Hattta akan ditemani calon presiden (capres) Gerindra Prabowo Subianto.
Dalam akun twitternya; @hattarajasa, Hatta juga menyatatakan akan memberikan keterangan pers, usai menghadap Presiden SBY.
Masih menutur tweet kakek satu cucu ini, dirinya tidak menjelaskan secara rinci mengenai kabar pengunduran dirinya. Menurutnya, pertemuan dengan Presiden SBY untuk bersilaturahmi dan membahas beberapa persoalan kenegaraan.
“Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan,” kata Hatta melalui akun @hattarajasa yang diunggah Selasa, 13 Mei 2014 siang.
Berikut pernyataan Hatta, melalui akun twitternya siang ini. @hattarajasa: Saya sore ini dg Pak Prabowo akan bertemu Presiden SBY di Istana Negara. Pertemuan untuk bersilaturahmi & membahas sejumlah topik kenegaraan @hattarajasa: Setelah itu saya dan PakPrabowo akan memberikan keterangan pers. Salam @hattarajasa: Amien. Terima kasih doanya Pak "@zdr_ach: @hattarajasa semoga sukses misinya"
Sebagai informasi, Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 disebutkan, pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bila mencalonkan presiden atau wakil presiden. Sementara untuk kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.(FA) -
Dalam akun twitternya; @hattarajasa, Hatta juga menyatatakan akan memberikan keterangan pers, usai menghadap Presiden SBY.
Masih menutur tweet kakek satu cucu ini, dirinya tidak menjelaskan secara rinci mengenai kabar pengunduran dirinya. Menurutnya, pertemuan dengan Presiden SBY untuk bersilaturahmi dan membahas beberapa persoalan kenegaraan.
“Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan,” kata Hatta melalui akun @hattarajasa yang diunggah Selasa, 13 Mei 2014 siang.
Berikut pernyataan Hatta, melalui akun twitternya siang ini. @hattarajasa: Saya sore ini dg Pak Prabowo akan bertemu Presiden SBY di Istana Negara. Pertemuan untuk bersilaturahmi & membahas sejumlah topik kenegaraan @hattarajasa: Setelah itu saya dan PakPrabowo akan memberikan keterangan pers. Salam @hattarajasa: Amien. Terima kasih doanya Pak "@zdr_ach: @hattarajasa semoga sukses misinya"
Sebagai informasi, Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 disebutkan, pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bila mencalonkan presiden atau wakil presiden. Sementara untuk kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.(FA) -
sumber
wee prabowo hatta nih ya jadinya!
anasabila memberi reputasi
1
2.1K
Kutip
8
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan