

TS
bpjskesehatan
Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan Tanggung 10 Jenis Penyakit Kronis
Selamat sore agan dan sista sekalian.. Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai program rujuk balik untuk peserta BPJS Kesehatan. Monggo disimak, semoga bermanfaat 
Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB) diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis, khususnya penyakit diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, stroke, schizophrenia, dan Systemic Lupus Erythematosus (SLE) yang sudah terkontrol atau stabil, namun masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang.
Khusus untuk penyakit sirosis tidak dapat dilakukan rujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama karena:
-Sirosis hepatis merupakan penyakit yang tidak curabel
-Tidak ada obat untuk sirosis hepatis
-Setiap gejala yang timbul mengarah kegawatdaruratan (misal: eshopageal bleeding) yang harus ditangani di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
-Tindakan-tindakan medik untuk menangani gejala umumnya hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Dengan demikian, terdapat 10 jenis penyakit yang tercantum dalam cakupan PRB.
Pelayanan PRB juga meliputi pemberian obat-obatan untuk penyakit kronis di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai bagian dari program pelayanan rujuk balik. PRB dimaksudkan untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan dan obat bagi peserta BPJS Kesehatan.
Jenis obat yang termasuk dalam Obat Rujuk Balik adalah: a) Obat Utama, yaitu obat kronis yang diresepkan oleh Dokter Spesialis atau Sub Spesialis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dan tercantum pada Formularium Nasional untuk obat PRB, dan b) Obat Tambahan, yaitu obat yang mutlak diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh Dokter Spesialis atau Sub Spesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama.
Peserta yang berhak memperoleh obat PRB adalah peserta dengan diagnosa penyakit kronis yang telah ditetapkan dalam kondisi terkontrol atau stabil oleh Dokter Spesialis atau Sub Spesialis dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta PRB.
Begini cara pendaftarannya:
1.Peserta mendaftarkan diri pada petugas Pojoj PRB dengan menunjukkan:
a.Kartu Identitas peserta BPJS Kesehatan
b.Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis
c.Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan
d.Lembar resep obat atau salinan resep.
2.Peserta mengisi formulir pendaftaran peserta PRB
3.Peserta menerima buku kontrol peserta PRB
Mekanisme Pelayanan Obat PRB
1.Pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama:
a.Peserta melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tempatnya terdaftar dengan menunjukkan identitas peserta BPJS, SRB, dan buku kontrol peserta PRB,
b.Dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB.
2.Pelayanan pada apotek atau depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan obat PRB:
a.Peserta menyerahkan resep dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama
b.Peserta menunjukkan SRB dan buku kontrol peserta.
3.Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
4.Setelah 3 bulan, peserta dapat dirujuk kembali oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilita kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis atau sub spesialis.
5.Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dirujuk kembali ke dokter spesialis atau sub spesialis sebelum 3 bulan dan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tanda-tanda yang mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh dokter spesialis atau sub spesialis.
6.Apabila hasil evaluasi kontrol peserta dinyatakan masih terkontrol atau stabil oleh dokter spesiali atau sub spesialis, maka pelayanan PRB dapat dilanjutkan kembali dengan memberikan SRB baru kepada peserta.
Ketentuan Pelayanan Obat PRB
1.Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat Program Rujuk Balik serta ketentuan lain yang berlaku.
2.Perubahan atau penggantian obat PRB hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis atau sub spesialis yang memeriksa di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dengan prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).
Dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama melanjutkan resep yang ditulis oleh dokter spesialis atau sub spesialis dan tidak berhak mengubah resep obat PRB. Dalam kondisi tertentu, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat melakukan penyesuaian dosis obat sesuai dengan batas kewenangannya.
3.Obat PRB dapat diperoleh di apotek atau depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan obat PRB.
4.Jika peserta masih memliki obat PRB, maka peserta tersebut tidak boleh dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, kecuali terdapat keadaan emergency atau kegawatdaruratan yang menyebabkan pasien harus konsultasi ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Catatan Penting:
1.Kondisi terkontrol atau stabil adalah suatu kondisi dimana penderita penyakit kronis berdasarkan diagnosis mempunyai parameter-parameter yang stabil sesuai dengan yang ditetapkan oleh dokter spesialis atau sub spesialis.
2.Peserta yang menderita penyakit lain yang tidak tercantum di dalam cakupan PRB tidak dapat mengikuti PRB. Hal ini sesuai dengan ketentutan yang berlaku untuk saat ini PRB yang dikelola BPJS Kesehatan terbatas pada 10 jenis penyakit saja.
3.Tujuan dilakukannya rujukan kembali kepada dokter spesialis atau sub spesialis setiap 3 bulan sekali adalah agar dokter spesialis atau sub spesialis dapat melakukan evaluasi terhadap kondisi perkembangan peserta dan dapat melakukan perubahan jenis atau dosis obat jika diperlukan.

Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB) diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis, khususnya penyakit diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, stroke, schizophrenia, dan Systemic Lupus Erythematosus (SLE) yang sudah terkontrol atau stabil, namun masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang.
Khusus untuk penyakit sirosis tidak dapat dilakukan rujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama karena:
-Sirosis hepatis merupakan penyakit yang tidak curabel
-Tidak ada obat untuk sirosis hepatis
-Setiap gejala yang timbul mengarah kegawatdaruratan (misal: eshopageal bleeding) yang harus ditangani di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
-Tindakan-tindakan medik untuk menangani gejala umumnya hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Dengan demikian, terdapat 10 jenis penyakit yang tercantum dalam cakupan PRB.
Pelayanan PRB juga meliputi pemberian obat-obatan untuk penyakit kronis di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai bagian dari program pelayanan rujuk balik. PRB dimaksudkan untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan dan obat bagi peserta BPJS Kesehatan.
Jenis obat yang termasuk dalam Obat Rujuk Balik adalah: a) Obat Utama, yaitu obat kronis yang diresepkan oleh Dokter Spesialis atau Sub Spesialis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dan tercantum pada Formularium Nasional untuk obat PRB, dan b) Obat Tambahan, yaitu obat yang mutlak diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh Dokter Spesialis atau Sub Spesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama.
Peserta yang berhak memperoleh obat PRB adalah peserta dengan diagnosa penyakit kronis yang telah ditetapkan dalam kondisi terkontrol atau stabil oleh Dokter Spesialis atau Sub Spesialis dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta PRB.
Begini cara pendaftarannya:
1.Peserta mendaftarkan diri pada petugas Pojoj PRB dengan menunjukkan:
a.Kartu Identitas peserta BPJS Kesehatan
b.Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis
c.Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan
d.Lembar resep obat atau salinan resep.
2.Peserta mengisi formulir pendaftaran peserta PRB
3.Peserta menerima buku kontrol peserta PRB
Mekanisme Pelayanan Obat PRB
1.Pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama:
a.Peserta melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tempatnya terdaftar dengan menunjukkan identitas peserta BPJS, SRB, dan buku kontrol peserta PRB,
b.Dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB.
2.Pelayanan pada apotek atau depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan obat PRB:
a.Peserta menyerahkan resep dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama
b.Peserta menunjukkan SRB dan buku kontrol peserta.
3.Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
4.Setelah 3 bulan, peserta dapat dirujuk kembali oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilita kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis atau sub spesialis.
5.Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dirujuk kembali ke dokter spesialis atau sub spesialis sebelum 3 bulan dan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tanda-tanda yang mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh dokter spesialis atau sub spesialis.
6.Apabila hasil evaluasi kontrol peserta dinyatakan masih terkontrol atau stabil oleh dokter spesiali atau sub spesialis, maka pelayanan PRB dapat dilanjutkan kembali dengan memberikan SRB baru kepada peserta.
Ketentuan Pelayanan Obat PRB
1.Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat Program Rujuk Balik serta ketentuan lain yang berlaku.
2.Perubahan atau penggantian obat PRB hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis atau sub spesialis yang memeriksa di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dengan prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).
Dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama melanjutkan resep yang ditulis oleh dokter spesialis atau sub spesialis dan tidak berhak mengubah resep obat PRB. Dalam kondisi tertentu, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat melakukan penyesuaian dosis obat sesuai dengan batas kewenangannya.
3.Obat PRB dapat diperoleh di apotek atau depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan obat PRB.
4.Jika peserta masih memliki obat PRB, maka peserta tersebut tidak boleh dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, kecuali terdapat keadaan emergency atau kegawatdaruratan yang menyebabkan pasien harus konsultasi ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Catatan Penting:
1.Kondisi terkontrol atau stabil adalah suatu kondisi dimana penderita penyakit kronis berdasarkan diagnosis mempunyai parameter-parameter yang stabil sesuai dengan yang ditetapkan oleh dokter spesialis atau sub spesialis.
2.Peserta yang menderita penyakit lain yang tidak tercantum di dalam cakupan PRB tidak dapat mengikuti PRB. Hal ini sesuai dengan ketentutan yang berlaku untuk saat ini PRB yang dikelola BPJS Kesehatan terbatas pada 10 jenis penyakit saja.
3.Tujuan dilakukannya rujukan kembali kepada dokter spesialis atau sub spesialis setiap 3 bulan sekali adalah agar dokter spesialis atau sub spesialis dapat melakukan evaluasi terhadap kondisi perkembangan peserta dan dapat melakukan perubahan jenis atau dosis obat jika diperlukan.
0
8.1K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan