Kaskus

Female

lcivier666Avatar border
TS
lcivier666
(ASK) proses perceraian
permisi sesepuh forum WedFam emoticon-Big Grin

Saya mau nanya,
saya pernah membaca suatu hadis (lupa hadisnya apa), dalam agama saya (islam), untuk menjatuhkan talak itu harus seorang suami. Istri bisa menggugat cerai, namun nantinya nggak dapat harta gono gini.

nah disini saya masih bingung, apa itu berlaku juga dengan hukum-hukum di Indonesia yang mengikat perkimpoian?
Saya kurang tahu soal hukum-hukum tentang perkimpoian di sini.

dan satu lagi, meskipun suami melakukan KDRT, proses penjatuhan talak harus bergantung sama dia? sekalipun si istri sudah tidak mampu lagi memikul beban mental? lalu, apa bisa diluruskan ke dalam tindak pidana?

sekiranya maaf jika ada yang misunderstanding,
mohon bantuannya
terima kasih emoticon-shakehand:

tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
1.4K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan