- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Usulan KPI : Suntik Kebiri Bagi Pedofile!


TS
Limalas
Usulan KPI : Suntik Kebiri Bagi Pedofile!
klo ditlusuri mungkin stiap skolah dri Paud- s3 ada aja sex thug *PK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
menilai, hukuman berupa suntik
antiandrogen adalah ganjaran yang
tepat bagi paedofil atau pelaku
kekerasan seksual pada anak.
Dengan suntikan antiandrogen, mata
rantai kejahatan seksual diharapkan
terputus.
"Harus ada pemberatan hukum untuk
memberi efek jera. Di samping
hukuman penjara sampai hukuman
mati, ada hukuman sosial. Dihukum
kebiri suntik antiandrogen," kata
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh
kepada Kompas.com , Sabtu
(10/5/2014).
Suntik antiandrogen adalah salah
satu bentuk kebiri secara kimia. Pada
dasarnya, kebiri kimia adalah
memasukkan bahan kimia
antiandrogen ke dalam tubuh melalui
suntikan atau pil yang diminum.
Antiandrogen ini berfungsi
melemahkan hormon testosteron
sehingga menyebabkan hasrat
seksual orang yang mendapat
suntikan atau minum pil yang
mengandung antiandrogen tersebut
berkurang atau bahkan hilang sama
sekali.
Asrorun menambahkan, sudah
banyak negara yang menetapkan
hukuman kebiri kimia ini. Jerman,
Korea Selatan, dan Rusia adalah
beberapa negara di dunia yang
menerapkan hukuman tersebut.
Sistem perundang-undangan di
Indonesia memang belum mengatur
mengenai adanya hukuman tersebut
bagi pelaku kekerasan seksual
terhadap anak. Oleh karena itu,
Sekjen KPAI Erlinda mengatakan,
KPAI mengharapkan pemerintah
mengamandemen UU KUHP dan UU
Perlindungan Anak Tahun 2002 agar
hukumannya diperberat.
"Adanya hukuman tambahan, saran
dari masyarakat yang menginginkan
para pelaku kejahatan dihukum kebiri
suntikan antiandrogen. (Oleh karena
itu caranya) yaitu dengan jalan
amandemen UU KUHP," kata Erlinda
melalui pesan singkat Blackberry,
Sabtu (10/5/2014).
Sejumlah negara menerapkan
hukuman kebiri kimia sejajar dengan
hukuman penjara. Sementara itu,
beberapa negara lain menerapkannya
sebagai alternatif pengurangan masa
tahanan. Korea Selatan melakukan
eksekusi pertama kebiri kimia
terhadap terpidana laki-laki yang
berkali-kali melakukan kekerasan
seksual pada anak-anak,
pertengahan 2012, dua tahun setelah
hukuman kebiri kimia disahkan
negara tersebut.
Sepintas, kata Erlinda, hukuman ini
melanggar HAM karena memaksa
seorang manusia kehilangan hasrat
seksualnya, "tetapi apakah perbuatan
kekerasan seksual terhadap anak
dapat disebut sebagai perbuatan
seorang manusia? Seorang macan
saja tak pernah merudapaksa anak-
anak."
Penulis: Laila Rahmawati
http://regional.kompas.com/read/2014/05/10/1918569/KPAI.Suntik.Kebiri.Hukuman.Tepat.bagi.Paedofil
0
1.5K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan