Quote:
Dua orang pria berkewarganegaraan Taiwan dan China ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena menyelundupkan 14 kilogram sabu ke Indonesia. Sabu tersebut diselundupkan ke dalam 8 tabung spare part alat berat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan pengungkapan narkotika tersebut terungkap setelah penyidik melakukan undercover by.
"Dari pengungkapan jaringan internasional ini ada dua tersangka yang kita tangkap yakni WN Taiwan dan WN China, mereka modusnya menggunakan tabung spare part untuk kendaraan berat," ujar Dwi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Dua tersangka yang tertangkap yakni YT (WN China) dan TPJ (WN Taiwan). Keduanya ditangkap di Kamar B06/37 Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara, 28 April 2014 kemarin.
Dwi mengungkapkan, barang haram tersebut dibawa ke Indonesia melalui jalur udara. Kedua tersangka menyelundupkan sabu tersebut menggunakan kargo.
"Di Bandara Soekarno-Hatta barang ini lolos. Ini kita ungkap di apartemen tersangka," imbuh Dwi.
Terkait lolosnya sabu dari pengawasan pihak bandara, Dwi mengungkapkan pihaknya akan memeriksa pihak perusahaan kargo.
"Kita perlu waktu untuk cek perusahaan kargo karena baru tadi malam kita tangkap," lanjutnya.
Sabu tersebut dimasukan ke dalam 8 buah tabung sparepart alat berat yang beri masing-masing 1 kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan plastik.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga mengatakan, kedua tersangka datang ke Indonesia atas permintaan bosnya.
"Bosnya ini sudah kabur ke China begitu kita tangkap kedua tersangka ini," ujar Parulian.
Penyidik masih mendalami sabu tersebut akan diedarkan ke mana saja. Keterbatasan komunikasi membuat penyidik kesulitan melakukan interogasi terhadap kedua tersangka.
"Dia ngomongnya pakai bahasa China, nanti kita undang penerjemah untuk mendalami keterangan tersangka," lanjut Parulian.
Disebutkan Parulian, sabu yang dibawa kedua tersangka ini berasal dari China yang memiliki kualitas nomor wahid. "Ini kualitas paling bagus," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
lagi lagi dari sana
dihukum mati saja dua ekor hewan penyelundup ini. keseringan indonesia dijadikan target mafia narkoba dari cina sama dari taiwan
bosnya keburu kabur ke cina lagi