Penyuap Bupati Bogor Diduga Terkait Grup Bakrie
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 8 Mei 2014, menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. KPK juga menetapkan status tersangka kepada M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor; dan Fransiscus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana penyuapan. Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya, Kamis malam itu.
Berdasarkan penelusuran, situs website dengan alamat
www.sentulnirwana.commencantumkan bahwa PT Bukit Jonggol Asri (BJA) didirikan pada tahun 1994. Pada Januari 2010, PT Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham BJA guna percepatan proyek kota baru mandiri. Tepat pada bulan Juli 2010, Sentul City menggandeng PT Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen.
Pada 23 Juli 2011, BJA mengumumkan dimulainya proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12 ribu hektare di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, pada April 2013, PT Sentul City Tbk meningkatkan kepemilikan saham di BJA menjadi 65 persen, sedangkan saham Bakrieland berkurang menjadi 35 persen.
Situs itu juga menyebutkan bahwa Sentul Nirwana merupakan kota mandiri dengan pembangunan tahap I seluas 600 hektare. Di tempat ini akan dibangun theme park, hotel dan resort, lapangan golf, pusat perdagangan dan perkantoran, sekolah-sekolah dan universitas bertaraf internasional, serta cluster-cluster perumahan.
Manajemen PT Sentul City Tbk (BKSL) membantah bahwa Johan Yhap merupakan karyawan Bukit Jonggol Asri (BJA). "Sudah kami cek, dan memang bukan karyawan kami," kata Investor Relation BKSL Michael Tene saat dihubungi, Jumat, 9 Mei 2014.
SUMBER.........