Komnas HAM Desak Pemerintah Evaluasi Sekolah Berstatus Internasional
Quote:
VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap semua sekolah-sekolah internasional yang diselenggarakan di Indonesia di semua tingkatan.
Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, Minggu 27 April 2014, menjelaskan bahwa pengawasan ini sebaiknya tidak hanya mengarah pada Jakarta International School (JIS) saja lantaran terungkap kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak (TK).
"Pengawasan dari TK hingga perguruan tinggi. Tidak hanya JIS. Agar peristiwa yang memalukan di JIS tidak terulang kembali," ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah, ia melanjutkan, juga harus melakukan investigasi terhadap semua sekolah-sekolah tersebut. Di samping soal perizinan, juga kurikulum. Antara lain seperti pendidikan agama, PKn, dan Bahasa Indonesia.
"Jika ternyata mereka tidak mengajarkan itu, ini pelanggaran terhadap pasal 36 (3) dan 37 (1) a (2) UU Nomor 20 Tahun 2003, dan wajib untuk dievaluasi. Kalau perlu ditutup," kata dia.
Menurut Maneger, pemerintah juga mesti meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar masyarakat lebih memilih sekolah nasional daripada mengambil risiko dengan sekolah-sekolah yang menyebut dirinya sekolah bertaraf maupun bertarif internasional.
"Mengajak masyarakat untuk lebih mengutamakan sekolah-sekolah nasional bagi putra-putrinya," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga mesti mewaspadai gelagat sehubungan dengan berkembangnya isu bahwa FBI, biro penyidik di AS itu, akan turut ambil bagian dalam penanganan kasus JIS.
"Kami ingatkan agar negara khususnya Polri merenungkan kembali prinsip Trisakti dari Bung Karno, sehingga hadir ketegasan dan keberanian untuk mengatakan tidak pada FBI atau dengan negara mana pun demi kedaulatan dan kehormatan bangsa ini," kata Maneger.
News Source :
http://metro.news.viva.co.id/news/re...-internasional
Quote:
Setelah kasus kekerasan pada anak di Jakarta International School (JIS) terungkap, kini muncul pelaku pedofilia baru. Dia adalah Andri Sobari alias Emon, 26 tahun. Emon yang sejak usia 7 tahun sudah menonton video porno berhasil memperdaya lebih dari 80 anak di Sukabumi.
Hukuman bagi pelaku pedofilia di Indonesia dinilai belum mampu berefek jera. Beratnya hukuman kalah dibanding penerapan negara lain. Banyak negara sudah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku sodomi pada anak atau pelaku pedofilia. Bahkan, beberapa negara juga menerapkan pengebirian untuk kasus pemerkosaan.
Kebiri zaman sekarang bebeda dengan zaman purba. Dulu kebiri dilakukan dengan memotong seluruh alat kelamin pria. Sekarang, kebiri dilakukan dengan tindakan bedah atau kimia. Kebiri bedah dilakukan dengan cara memotong kelenjar testis pria. Sedangkan kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan obat-obatan penurun hasrat seksual pria.
Pengalaman Korea Selatan bisa menjadi contoh membuat jera pelaku pedofila. Pada tahun 2011 pengadilan negara itu menghukum pelaku pedofilia penjara 15 tahun penjara. Pelaku terbukti melakukan tindakan seksual terhadap anak di bawah umur. Hukuman tambahan yang diberikan pengadilan adalah vonis kebiri kimia.
Beberapa negara di Eropa juga menerapkan hukuman kebiri. Polandia sejak tahun 2009 sudah menerapkan hukuman penjara dan pengebirian kimia bagi pelaku pedofilia. Orang asing yang melakukan pedofilia di Moldova akan diganjar kebiri kimia sejak tahun 2012. Rusia pun sejak tahun 2010 menghukum para pedofilia dengan kebiri kimia dan penjara.
Negara tetangga kita, Malaysia sudah sejak tahun 2013 mulai mempertimbangkan penerapan kebiri kimia bagi para pelaku pedofilia. Menurut pihak berwenang di Malaysia, mereka ingin mengikuti pemerintah Korea Selatan yang memberikan hukuman keras untuk melindungi anak-anak.
Bagaimana dengan Indonesia? Belum adanya hukuman yang berat membuat warga negara asing yang menjadi pelaku di Indonesia hanya diganjar hukuman di bawah 15 tahun. Seperti Tonny William, pedofilia asal Australia yang ditangkap di Bali karena merudapaksa dua anak di sana hanya dihukum 13 tahun. Kasus lainnya adalah Mario Monara hanya dipenjara 9 bulan. Tidak heran Federal Bureau Investigation menyatakan angka kasus pedofilia di Indonesia tertinggi di Asia.
News Source :
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...dofil-Dikebiri
=================================================================
Seperti biasa Komnas HAM layaknya LSM-LSM, cari obyekan
Gertak Sekolah Internasional, biar dapet amplopan..
Tadi lihat di ILC (Indonesia Lawyer Club), Ketika didiskusikan masalah pedofil dan dibahas Hukuman Kebiri Kimia,
Komnas HAM Bilang : "Hukuman Kebiri Kimia tidak manusiawi dan menjatuhkan martabat manusia. Kami tidak setuju"
Karni Ilyas : "Pelaku Pedofilia melakukan perbuatan yang tidak manusiawi, mereka tidak termasuk kategori manusia. Human Right tidak berlaku."
Skak Mat, Arswendo Atmowiloto: "Hukum Potong tangan kejam? iya, hukuman pancung kejam? Iya, Hukuman Kebiri Kimia Kejam? Iya. Tapi ketika hukuman itu disahkan, akan memberikan efek jera bagi yang ingin coba2 melakukan pemerkosaan. Mungkin Orang-orang Komnas HAM ini perlu dirudapaksa dulu, biar bisa tahu"