Hallo agan dan aganwati..
Gimana pendapat kalian tentang main hakim sendiri?
wah sepertinya di Indonesia masih banyak nih gan tindakan main hakim sendiri, kalo ane sih melihatnya seperti itu. Gak jarang ane lihat ada bebrapa orang lagi berantem di jalanan, hahaha adu kekuatan. Nah pas ane lagi baca hukumpedia[dot]com, pas banget nih ada satu tulisan yang menurut ane bisa jadi referensi buat agan dan aganwati mengenai main hakim sendiri. cekidot gan
Berita teranyar terjadi penyerangan ke Mapolsek Kediri , NTB (21/10) oleh sekelompok massa karena ingin mengincar terduga penculikan anak, pelaku sebenarnya sempat diamankan polisi ke mapolres , namun massa mendatangi mapolsek dan kemudian menyerang mapolsek dan terduga hingga tewas.
Spoiler for Definisi Main Hakim Sendiri:
Menurut Jung dalam Dictionary of law, main hakim sendiri ini istilahnya eigenrichting yang artinya tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan.
Spoiler for Kejahatan Main Hakim Sendiri:
Dari contoh kasus main hakim sendiri diatas itu hanya sebagian kecil dari rentetan “kejamnya” perilaku masyarakat terkait main hakim sendiri. Indonesia yang katannya rechtstaats (Negara hukum) malah terlihat sebagai Negara yang menganut hukum rimba.
Penulis menyadari bahwa tingkat kepercayaan publik (masyarakat) sudah mengalami degradasi terhadap aparat penegak hukum ,bukan tanpa sebab karena banyaknya kasus para penegak hukum yang tersandung kasus korupsi dan suap diberbagai lapisan instansi. Banyak hakim yang seharusnya mengadili terdakwa malah duduk dikursi pesakitan karena terkait kasus suap, jaksa yang seharusnya memberikan tuntutan malah dituntut karena menerima uang suap dari terdakwa (kasus Urip T). Belum lagi berita A.Suryani yang memiliki fasilitas mewah didalam tahanannya. Itu semua cermin seakan penegak hukumnya saja sudah tidak taat hukum, apalagi masyarakatnya.
Terlepas dari carut-marutnya oknum penegak hukum yang tidak taat hukum seharusnya masyarakat jangan membuat pengadilan jalanan (justice street) alias main hakim sendiri. Ingat bahwa orang yang yang menjadi korban main hakim sendiri belum tentu secara sah terbukti melawan hukum . Meskikun seseorang telah tertangkap basah atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka tapi tetap kita tidak diperbolehkan menghakiminya (asas presumption of innocent) karena bisa saja orang tersebut dalam keadaan terpaksa atau dibawah ancaman ketika melakukan tindak pidana tersebut, dalam KUHP pidana dikenal adanya Alasan penghapus pidana yang termasuk alasan pembenar, antara lain: Noodtoestand (keadaan darurat) Keadaan darurat merupakan bagian dari daya paksa relatif ( vis compulsiva ), diatur dalam pasal 48 KUHP “barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Ada juga alasan Noodweer (pembelaan terpaksa) diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP pidana “barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan ( eerbaarheid ) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana“.
Dalam Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum” Juga dalam pasal 33 ayat 1 nya yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam , tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaanya”. Dalam pasal tersebut mengandung unsur bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan hukum yang adil, perlindungan hukum , mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi ,artinya mau koruptor, pencuri sandal atau pemerkosa mereka punya hak untuk diadili dengan tata cara yang sama sebagaimana yang diaatur oleh KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana), jangan malah yang terjadi bahwa penjemputan koruptor dikawal oleh polisi sedangkan maling sandal dikawal warga setempat sambil dipukuli dan ditelanjangi. Memang sudah nasib kalau rakyat kecil yang diperlakukan layaknya binatang sudah menjadi hal yang lumrah , bandingkan jika pejabat pemerintah yang melakukan tindak pidana lalu ditelanjangi ,apa reaksi yang akan terjadi?.
Berdasarkan tentang aturan-aturan yang berlaku di republic ini maka kita sebagai warga Negara yang berbudi luhur seharusnya lebih pandai menyikapi peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi dimasyarakat. Perlakukan seseroang layaknya manusia walaupun ia diduga melakukan kejahatan, gunakan akal sehat sebelum bertindak. Dengan hal ini kita semua berharap bahwa setiap elemen dari mulai pemerintah,aparat penegak hukum hingga masyarakat harus kembali bercermin dan mengoreksi diri.
Spoiler for Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.