http://jaringnews.com/politik-perist...e-bawasluCaleg
Quote:
Sabtu, 3 Mei 2014 16:46 WIB
Diduga Gelembungkan Suara, Tersanga Korupsi Alkes Diadukan ke Bawaslu
Ralian Jawalsen Manurung
Caleg PDIP gelembungkan suara terkait Tubagus Chaeri Wardana.
JAKARTA, Jaringnews.com - Penggelembungan suara dan indikikasi korupsi penyelenggara pemilu dengan calon legislatif PDI Perjuangan di daerah Pemilihan Banten III mulai terbongkar.
Terbongkarnya pengggelembungan suara dan indikasi korupsi di laporkan Masyarakat Banten H. Hary Ibrahim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Laporan itu di lakukan, karena masyarakat Banten berharap mendapatkan wakil rakyat yang berkualitas.
Menurutnya, Ir. Herdian Koosnadi Caleg DPR RI Dapil III Banten secara kasat mata telah melakukan money politic (Politik Uang) dan untuk diketahui bahwa Ir. Herdian Koosnadi telah berkali-kali diperiksa, digeledah rumah dan kantornya serta telah disitanya 6 unit mobil oleh KPK karena diduga terkait kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes).
"Herdian juga sedang berkaitan dengan Gubernur Banten Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardana suami Airin Walikota Tangerang yang telah diketahui khalayak umum secara transparan melakukan korupsi," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/5).
Selain itu, Herdian juga terindikasi melakukan penggelembungan suara, mengambil suara partai dan mengambil suara teman dalam satu partai.
"Kami melakukan uji petik terhadap hasil Pemilu Caleg tanggal 9 April 2014, maka kami dapatkan hasil sementara sebagai berikut, yaitu adanya pengalihan suara atas nama Drs. Eddy Kusuma Wijaya SH. MH. MM. Caleg DPR RI dari partai PDI Perjuangan No. Urut 4," jelasnya.
Pengurangan suara Caleg DPR RI Drs. Eddy Kusuma Wijaya SH. MH. MM., di lakukan Herdian lewat kaki tangannya di tingkat TPS, PPS, maupun di tingkat PPK. Hal itu dapat di buktikan dengan ditemukan C1 ganda dengan hasil dan tanda tangan berbeda, sehingga atas kejadian tersebut perlu adanya penghitungan ulang terhadap hasil C1.
"Atas kejadian tersebut sangat merugikan Caleg DPR RI Drs. Eddy Kusuma Wijaya SH. MH. MM. Meski demikian Panwaslu Kota Tangerang menolak laporan dan menolak melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan pelapor kami dan hal ini sangat bertentangan pada hukum yang berlaku, sehingga perlu diambil tindakan lebih lanjut," pungkasnya.
(Ral / Mys)
Caleg satu partai [lagi-lagi] saling colong suara.