Kaskus

News

stratovarius666Avatar border
TS
stratovarius666
Tak Kembalikan iPod dari Sekretaris MA, Para Penyelenggara Negara Bisa Dipidana
Tak Kembalikan iPod dari Sekretaris MA, Para Penyelenggara Negara Bisa Dipidana

Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan) dan Sekretaris MA Nurhadi (kiri) bersiap menyampaikan keterangan pers mengenai refleksi akhir tahun MA di Kantor MA, Jakarta, Senin (30/12/2013). Selain memaparkan capaian kinerja MA selama tahun 2013, Ketua MA juga menyatakan bahwa MA kini semakin terbuka kepada publik dalam setiap putusan perkara yang ditanganinya.

Penegak hukum, pejabat, atau penyelenggara negara yang menerima suvenir berupa iPod saat resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bisa dipidana jika tidak mengembalikan suvenir tersebut dalam waktu 30 hari setelah KPK menyatakan pemberian itu berpotensi sebagai gratifikasi.

"Pasal 12, Pasal 13 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), baca saja di undang-undang itu, yang 30 hari setelah itu kena gratifikasi kan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (2/5/2014) malam.

Menurut Bambang, KPK telah menetapkan bahwa iPod yang diterima pejabat, penyelenggara negara, atau penegak hukum dalam resepsi anak Nurhadi itu berpotensi menjadi gratifikasi dan harus diserahkan kepada negara. Menurut pasal 12b ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun dalam pasal 12C ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Sedangkan ayat (2) menyatakan, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Bambang mengatakan, pimpinan KPK telah menandatangani surat keputusan yang menyatakan sebagian iPod tersebut berpotensi gratifikasi. Dalam tujuh hari setelah ditandatangani, surat ketetapan itu akan disampaikan kepada penerima iPod yang sebelumnya telah melapor kepada KPK. "Sebagian besar sudah ditandatangani oleh semua pimpinan dan ketua, pasti nanti harus disampaikan kepada mereka, tujuh hari setelah ditandatangani harus disampaikan," kata Bambang.

Sebanyak 256 orang telah melaporkan penerimaan iPod saat resepsi anak Nurhadi kepada KPK. Sebanyak 236 di antaranya adalah para hakim. KPK telah meminta keterangan Nurhadi soal suvenir iPod itu.

Nurhadi menjadi sorotan media setelah menggelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia dengan pasangannya Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014), di Hotel Mulia, Jakarta. Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai suvenir.

Sejumlah pejabat dan penyelenggara negara hadir dalam resepsi tersebut. Dalam 2.500 undangan yang disebar keluarga Nurhadi, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini dapat ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle itu.

Terkait iPod Shuffle ittu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun bersama dengan sejumlah hakim lainnya telah menyambangi Gedung KPK. Ikahi bersepakat untuk melaporkan iPod Shuffle tersebut secara kolektif. Meski demikian, Gayus menilai pemberian iPod itu tidak termasuk gratifikasi yang dilarang karena nilainya di bawah Rp 500 ribu. Gayus mengatakan bahwa harga satu iPod Shuffle yang dipesan secara langsung dari Amerika Serikat tersebut adalah Rp 480.000.

http://nasional.kompas.com/read/2014....Bisa.Dipidana

yaelaaaah emoticon-Najis
0
945
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan