- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Nelayan Ditangkap Petugas Malaysia, Keluarga Ngadu ke Kemenlu


TS
kondenande21
Nelayan Ditangkap Petugas Malaysia, Keluarga Ngadu ke Kemenlu


Quote:
Keluarga nelayan dari Langkat, Sumatera
Utara, meminta bantuan Menteri Luar Negeri dan
Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan
keberadaan Sapriyandi (19), Anak Buah Kapal (ABK)
penangkap ikan asal Dusun I Desa Kelantan Kabupaten
Langkat, yang ditangkap aparat Malaysia.
Sari Purnati, kakak kandung korban mengatakan, telah
mengirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
serta kepada Menteri Luar Negeri untuk bertanya upaya
yang bisa dilakukan untuk mengetahui keberadaan
Sapriyandi.
Sari mengatakan, adiknya yang merupakan tulang
punggung keluarga setelah orang tua mereka tiada
belum kembali ke rumah setelah ditangkap oleh aparat
Malaysia pada 22 September 2013 bersama nahkoda
dan dua ABK saat pulang melaut.
Meski nahkoda kapal dan dua ABK yang ditangkap
bersama Sapriyandi oleh Aparat Malaysia telah kembali,
namun Sari mengatakan adiknya belum juga kembali.
Keberadaan adiknya tidak diketahui.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk
Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim, mengatakan,
upaya perlindungan warga negara di luar negeri
merupakan kewajiban pemerintah. Hal tersebut
tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun
1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Selain melakukan perlindungan, pemerintah juga
berkewajiban memberikan bantuan kepada warga
negara Indonesia yang sedang memiliki masalah di luar
negeri.
Dalam Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999 disebutkan
apabila Warga Negara terancam bahaya nyata,
perwakilan Republik Indonesia berkewajiban
memberikan perlindungan serta mengusahakan untuk
memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Karena itu, ia mengatakan KIARA bersama dengan KNTI
wilayah Langkat mendesak Kementerian Luar Negeri
dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bisa
memastikan keberadaan Supriyandi dengan
berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia dan
Konsulat Jendral Indonesia di Malaysia.
Selain itu, ia meminta pemerintah dapat memastikan
pemenuhan hak dasar keluarga korban yang hingga
saat ini tidak mendapatkan nafkah ekonomi setelah
Sapriyandi ditangkap Aparat Malaysia.
Ia juga meminta Pemerintah segera dapat
menyelesaikan masalah perbatasan wilayah laut antara
Indonesia dengan Malaysia, serta memperkuat
anggaran nasional dan infrastruktur pengawasan
perbatasan untuk memastikan perlindungan nelayan
tradisional Indonesia di perbatasan.
Sumber:http://m.okezone.com/read/2014/05/02/337/979280/nelayan-ditangkap-petugas-malaysia-keluarga-ngadu-ke-kemenlu
Utara, meminta bantuan Menteri Luar Negeri dan
Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan
keberadaan Sapriyandi (19), Anak Buah Kapal (ABK)
penangkap ikan asal Dusun I Desa Kelantan Kabupaten
Langkat, yang ditangkap aparat Malaysia.
Sari Purnati, kakak kandung korban mengatakan, telah
mengirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
serta kepada Menteri Luar Negeri untuk bertanya upaya
yang bisa dilakukan untuk mengetahui keberadaan
Sapriyandi.
Sari mengatakan, adiknya yang merupakan tulang
punggung keluarga setelah orang tua mereka tiada
belum kembali ke rumah setelah ditangkap oleh aparat
Malaysia pada 22 September 2013 bersama nahkoda
dan dua ABK saat pulang melaut.
Meski nahkoda kapal dan dua ABK yang ditangkap
bersama Sapriyandi oleh Aparat Malaysia telah kembali,
namun Sari mengatakan adiknya belum juga kembali.
Keberadaan adiknya tidak diketahui.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk
Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim, mengatakan,
upaya perlindungan warga negara di luar negeri
merupakan kewajiban pemerintah. Hal tersebut
tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun
1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Selain melakukan perlindungan, pemerintah juga
berkewajiban memberikan bantuan kepada warga
negara Indonesia yang sedang memiliki masalah di luar
negeri.
Dalam Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999 disebutkan
apabila Warga Negara terancam bahaya nyata,
perwakilan Republik Indonesia berkewajiban
memberikan perlindungan serta mengusahakan untuk
memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Karena itu, ia mengatakan KIARA bersama dengan KNTI
wilayah Langkat mendesak Kementerian Luar Negeri
dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bisa
memastikan keberadaan Supriyandi dengan
berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia dan
Konsulat Jendral Indonesia di Malaysia.
Selain itu, ia meminta pemerintah dapat memastikan
pemenuhan hak dasar keluarga korban yang hingga
saat ini tidak mendapatkan nafkah ekonomi setelah
Sapriyandi ditangkap Aparat Malaysia.
Ia juga meminta Pemerintah segera dapat
menyelesaikan masalah perbatasan wilayah laut antara
Indonesia dengan Malaysia, serta memperkuat
anggaran nasional dan infrastruktur pengawasan
perbatasan untuk memastikan perlindungan nelayan
tradisional Indonesia di perbatasan.
Sumber:http://m.okezone.com/read/2014/05/02/337/979280/nelayan-ditangkap-petugas-malaysia-keluarga-ngadu-ke-kemenlu
Diubah oleh kondenande21 13-05-2014 17:45
0
889
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan