- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Menuju Kedaulatan Pangan Indonesia


TS
cibavision
Menuju Kedaulatan Pangan Indonesia
Quote:
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, memiliki tanah yang subur dan keanekaragaman budaya dan pangan lokal. Indonesia juga memiliki wilayah garapan pangan yang sangat luas baik baik di daratan ataupun perairam. Populasi Indonesia yang besar dimana sebagian besar merupakan petani, dapat diberdayakan dalam program ketahanan, kedaulatan dan kemandirian pangan. Dengan melihat keunggulan komparatif ini, Indonesia sebenarnya memiliki potensi untuk menggapai ketahanan pangan nasional melalui kedaulatan pangan.
Selama ini makna dan konsep dari ketahanan pangan acapkali disamakan dengan kedaulatan pangan. Ketahanan pangan adalah sebuah kondisi dimana negara dapat memenuhi kebutuhan pangan bagi setiap warga negaranya. Konsep ini sekilas ideal namun banyak kritik mengatakan bahwa dalam PP No.68 Tahun 2002, tidak diatur dari mana pangan tersebut berasal. Sementara kedaulatan pangan adalah negara dan bangsa secara mandiri menentukan kebijakan pangan yg menjamin hak atas pangan bagi rakyat. Dengan kondisi Indonesia yang subur dan memiliki berbagai varietas produk pangan, ketahanan pangan nasional sudah seharusnya dicapai melalui kedaulatan pangan.
Model perdagangan dari pertahanan pangan sebenarnya adalah perdagangan liberal dibawah organisasi WTO (World Trade Organization), dikarenakan darimana sumber pangan itu berasal tidaklah dipedulikan dalam konsep pertahanan pangan Indonesia. Sementara model perdagangan kedaulatan pangan adalah proteksionis dan pasar lokal. Sebagai contoh, petani sudah seharusnya mendapatkan hak perlindungan dari gempuran dumping atau kelebihan produksi negara lain yang dijual sangat murah. Kebijakan perdagangan bebas tidak boleh diterapkan sebelum elemen-elemen pendukung industri pangan nasional siap.
Petani juga seharusnya mendapatkan kemudahan dalam infrastruktur, akses perbankan, akses pelabuhan dan lainnya. Ini berarti, pembangunan pangan nasional bukan tanggung jawa satu kementerian saja, namun lintas kementerian. Dengan begitu sektor hulu dan hilir dan jasa penunjungannya dapat saling membantu perkembangan industri pangan nasional. Tak kalah penting, gerakan sosial seperti gerakan mencintai pangan lokal sudah seharusnya diberdayakan ditingkat nasional dan daerah. Disini peran pemerintah daerah sangatlah penting dalam mensinergiskan kearifan lokal, pangan lokal dan ketahanan pangan nasional.
Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur berulangkali mengatakan bahwa potensi daerah harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Lahan pertanian sudah seharusnya ditanam dengan tanaman yang sesuai sehingga dapat meningkat produksi dan menciptakan variasi produk pertanian yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lahan yang menganggur pun, karena tidak cocok untuk menjadi lahan produksi beras misalnya, seharusnya tetap dimanfaatkan dengan varietas komoditas pangan yang cocok. Ini juga akan mengurangi pengangguran dan memaksimalkan pemberdayaan para ahli pangan dari perguruan tinggi.
Kabupaten Kutai Timur telah memulai pemanfaatan potensi pangan lokal atau daerah dengan kebijakan Kawasan pangan lestari (KRPL). Melalui program ini instannsi pemerintah daerah dikerahkan untuk memanfaatkan pekarangan rumah dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Diharapkan dengan program ini konsumsi beras dapat dikurangi dengan program diversifikasi konsumsi pangan. Mudahnya ketersediaan jagung, singkong, umbi-umbi, sagu dan produk pangan daerah lainnya tentu akan merubah pola konsumsi masyarakat daerah yang selama ini identik dengan konsumsi beras. Langkah ini, yang juga telah dilakukan beberapa pemerintah daerah lain, akan memperkuat kedaulatan pangan nasional. Dengan memperkuat kedaulatan pangan daerah, ketergantungan pemerintah daerah terhadap pusat dapat dikurangi. Ini berarti ketahanan pangan nasional juga akan semakin kuat.
Sumber
Selama ini makna dan konsep dari ketahanan pangan acapkali disamakan dengan kedaulatan pangan. Ketahanan pangan adalah sebuah kondisi dimana negara dapat memenuhi kebutuhan pangan bagi setiap warga negaranya. Konsep ini sekilas ideal namun banyak kritik mengatakan bahwa dalam PP No.68 Tahun 2002, tidak diatur dari mana pangan tersebut berasal. Sementara kedaulatan pangan adalah negara dan bangsa secara mandiri menentukan kebijakan pangan yg menjamin hak atas pangan bagi rakyat. Dengan kondisi Indonesia yang subur dan memiliki berbagai varietas produk pangan, ketahanan pangan nasional sudah seharusnya dicapai melalui kedaulatan pangan.
Model perdagangan dari pertahanan pangan sebenarnya adalah perdagangan liberal dibawah organisasi WTO (World Trade Organization), dikarenakan darimana sumber pangan itu berasal tidaklah dipedulikan dalam konsep pertahanan pangan Indonesia. Sementara model perdagangan kedaulatan pangan adalah proteksionis dan pasar lokal. Sebagai contoh, petani sudah seharusnya mendapatkan hak perlindungan dari gempuran dumping atau kelebihan produksi negara lain yang dijual sangat murah. Kebijakan perdagangan bebas tidak boleh diterapkan sebelum elemen-elemen pendukung industri pangan nasional siap.
Petani juga seharusnya mendapatkan kemudahan dalam infrastruktur, akses perbankan, akses pelabuhan dan lainnya. Ini berarti, pembangunan pangan nasional bukan tanggung jawa satu kementerian saja, namun lintas kementerian. Dengan begitu sektor hulu dan hilir dan jasa penunjungannya dapat saling membantu perkembangan industri pangan nasional. Tak kalah penting, gerakan sosial seperti gerakan mencintai pangan lokal sudah seharusnya diberdayakan ditingkat nasional dan daerah. Disini peran pemerintah daerah sangatlah penting dalam mensinergiskan kearifan lokal, pangan lokal dan ketahanan pangan nasional.
Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur berulangkali mengatakan bahwa potensi daerah harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Lahan pertanian sudah seharusnya ditanam dengan tanaman yang sesuai sehingga dapat meningkat produksi dan menciptakan variasi produk pertanian yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lahan yang menganggur pun, karena tidak cocok untuk menjadi lahan produksi beras misalnya, seharusnya tetap dimanfaatkan dengan varietas komoditas pangan yang cocok. Ini juga akan mengurangi pengangguran dan memaksimalkan pemberdayaan para ahli pangan dari perguruan tinggi.
Kabupaten Kutai Timur telah memulai pemanfaatan potensi pangan lokal atau daerah dengan kebijakan Kawasan pangan lestari (KRPL). Melalui program ini instannsi pemerintah daerah dikerahkan untuk memanfaatkan pekarangan rumah dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Diharapkan dengan program ini konsumsi beras dapat dikurangi dengan program diversifikasi konsumsi pangan. Mudahnya ketersediaan jagung, singkong, umbi-umbi, sagu dan produk pangan daerah lainnya tentu akan merubah pola konsumsi masyarakat daerah yang selama ini identik dengan konsumsi beras. Langkah ini, yang juga telah dilakukan beberapa pemerintah daerah lain, akan memperkuat kedaulatan pangan nasional. Dengan memperkuat kedaulatan pangan daerah, ketergantungan pemerintah daerah terhadap pusat dapat dikurangi. Ini berarti ketahanan pangan nasional juga akan semakin kuat.
Sumber
0
1.4K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan