- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
ask tentang bea cukai


TS
nur.ariefin86
ask tentang bea cukai
permisi suhu, sebelumnya ane mau bertanya tentang bea cukai..
di tempat ane bekerja itu ada gudang berikat, dan ane sebagai salah satu pengurus gudang itu terkadang kesel dengan aturan2 bea cukai yang lambat dan sok berkuasa.. ane mw tanya :
1. Bagaimanakah alur dokumennya jika ada barang import yang masuk ke gudang berikat( gudang ane ) ?
2. Apakah setiap barang tersebut keluar dan dikirim oleh mobil, wajib ditempel segel ?
3. Apakah segel yang tertempel di mobil tersebut setelah kita lepas, wajib kita simpan?
4. Mana yang lebih berkuasa, bea cukai atau si pengelola gudangnya? dalam artian si pihak bea cukai yang mengatur kita.
5. Apakah pegawai bea cukai di perbolehkan bekerja di 2 tempat yg berbeda PT ?
mohon di bantu para sesepuh, karena baru pertama kali ane memegang gudang berikat dan berurusan dengan pegawai2 bea cukai
di tempat ane bekerja itu ada gudang berikat, dan ane sebagai salah satu pengurus gudang itu terkadang kesel dengan aturan2 bea cukai yang lambat dan sok berkuasa.. ane mw tanya :
1. Bagaimanakah alur dokumennya jika ada barang import yang masuk ke gudang berikat( gudang ane ) ?
2. Apakah setiap barang tersebut keluar dan dikirim oleh mobil, wajib ditempel segel ?
3. Apakah segel yang tertempel di mobil tersebut setelah kita lepas, wajib kita simpan?
4. Mana yang lebih berkuasa, bea cukai atau si pengelola gudangnya? dalam artian si pihak bea cukai yang mengatur kita.
5. Apakah pegawai bea cukai di perbolehkan bekerja di 2 tempat yg berbeda PT ?
mohon di bantu para sesepuh, karena baru pertama kali ane memegang gudang berikat dan berurusan dengan pegawai2 bea cukai
0
909
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan