- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satukan Suara, Hancurkan "PERAMPOK" Kekayaan Indonesia


TS
mohamadnh
Satukan Suara, Hancurkan "PERAMPOK" Kekayaan Indonesia

Perjuangan Mendasar, MERDEKA dari Penjajahan Modern / Kapitalis dan MEMERDEKAKAN Indonesia sbagai Negara yang Tersandera Korupsi Sistemik (Demokrasi Busuk, Khianat, Ketidak Adilan, Skandal, Budaya Korup, Manipulasi dll)

Sebelumnya ane minta maaf kalo ane koar kaor ga jelas disini
dan ane tau percuma ane mau koar koar di sini juga 
Pemerintah ga bakal tau,
Tapi ane berharap ada yang melirik Thread sederhana ini


Pemerintah ga bakal tau,

Spoiler for Description:
Indonesia saat ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing, khususnya di bidang pertambangan. Hal ini menjadi hambatan bagi Indonesia untuk maju, karena kekayaan Indonesia diserap oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut. Salah satu perusahaan asing di bidang pertambangan yang terbesar adalah Freeport di Papua. Freeport masuk ke Indonesia dengan fasilitas Presiden Soeharto. Penguasa orde baru itu membuat kontrak karya atau persetujuan pada tahun 1967 dengan perusahaan Amerika Serikat untuk menggarap tambang emas yang berada di Irian Jaya (sekarang Papua). Kontrak karya dengan Freeport pada tahun 1967 yang ditandatangani pemerintah di bawah kekuasaan Presiden Suharto itu bisa dipertanyakan keabsahannya, mengingat antara tahun 1963 sampai 1969, Irian Barat (ketika itu) sedang menjadi daerah perselisihan internasional (international dispute region).
Apa yang telah dikerjakan oleh pemerintahan Orde Baru dan diteruskan oleh pemerintahan sesudahnya, hingga pemerintahan SBY, nyata-nyata bertentangan dengan tujuan Trikora Presiden Soekarno, yakni untuk membebaskan Papua dari penjajahan dan menyatukannya dengan RI. Selama 44 tahun, PT Freeport menggarap tambang emas di tanah Papua dengan hanya memberikan secuil saham ke pihak Indonesia. Tentu saja, ini tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup Freeport. Hal ini membuat Indonesia yang kaya akan SDA tidak menjadi kaya malah menjadi semakin miskin. Apalagi Freeport mengajukan pertambahan kontrak sampai tahun 2041 yang sejatinya kontrak tersebut akan habis pada tahun 2021.
Untuk mengatasi masalah tersebut, rakyat harus tidak lagi percaya kepada sistem kapitalis, sekuler, demokrasi, karena telah terbukti hanya menguntungkan segelintir orang dan menyengsarakan rakyat banyak. Lebih dari itu, sistem tersebut nyata-nyata bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Konsekuensinya rakyat harus berjuang atau mendukung perjuangan untuk mewujudkan pengelolaan tambang-tambang dan kekayaan alam lain secara benar.
Karena hanya bila dikelola secara benar saja kekayaan alam negeri ini yang begitu melimpah akan mampu menyejahterakan rakyatnya. Juga, rakyat harus menghentikan perampokan Freeport. Momentumnya paling tepat sekarang ini, saat Freeport meminta perpanjangan kontrak 2021. Rakyat harus bisa memperjuangkan hal tersebut. Soal SDM sebenarnya Insonesia punya banyak tenaga ahli yang bisa mengolah tambang ini. Namun sebagian besar dari mereka lebih memilih untuk bekerja di luar negeri karena jaminan hidup mereka lebih besar daripada di Indonesia. Maka Indonesia harus bisa menyikapinya dengan bijak, misal dengan memperhatikan jaminan hidup masyarakat serta memperhatikan gaji yang di berikan kepada masyarakat. Jangan hanya karena kesalahan kecil,
MENGAPA FREEPORT HARUS DITUTUP !
News:
Relevan untuk menutup Freeport di Papua sebagai kunci memperbaiki akar bencana ekonomi dan kedaulatan Bangsa Indonesia. Upaya menutup Freeport adalah bukti dukungan bagi rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan sistem hukum dalam kebijakan tambang di negeri ini. Sebab Udang-undang penanaman Modal Asing yang sekarang kenyataannya sudah 80 persen tambang yang ada di indonesia milik negara luar dan inilah fakta penjajahan asing. PT. Freepeort Indonesia / FMC adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang pertama kali membuka perawan Lahirnya undang-undang investasi
Selain itu juga, Berdasarkan laporan pemegang saham tahun 2005, nilai investasi FM di Indonesia mencapai 2 bilyun dollar. Freeport merupakan perusahaan emas penting di Amerika karena merupakan penyumbang emas nomor 2 kepada industri emas di Amerika Serikat setelah Newmont. Pemasukan yang diperoleh Freeport McMoran dari PT Freeport Indonesia, dan PT. Indocopper Investama (keduanya merupakan perusahaan yang beroperasi di Pegunungan Tengah Papua) mencapai 380 juta dollar (hampir 3.8 trilyun) lebih untuk tahun 2004 saja. Keuntungan tahunan ini tentu jauh lebih kecil pendapatan selama 37 tahun Freeport beroperasi di Indonesia.
Dari segi ekologi, Prediksi buangan tailing dan limbah batuan hasil pengerukan cadangan terbukti hingga 10 tahun ke depan adalah 2.7 milyar ton. Sehingga untuk keseluruhan produksi di wilayah cadangan terbukti, PT FI akan membuang lebih dari 5 milyar ton limbah batuan dan tailing. Untuk menghasilkan 1 gram emas di Grasberg, yang merupakan wilayah paling produktif, dihasilkan kurang lebih 1.73 ton limbah batuan dan 650 kg tailing. Bisa dibayangkan jika Grasberg mampu menghasilkan 234 kg emas setiap hari maka akan dihasilkan kurang lebih 15 ribu ton tailing perhari, yang jika dihitung dalam waktu satu tahun mencapai lebih dari 55 juta ton tailing dari satu lokasi saja.
Berdasarkan analisis citra LANDSAT TM tahun 2002 yang dilakukan oleh tim Walhi, tailing Freeport tersebar seluas 35,000 ha lebih di DAS Ajkwa. Tailing masih menyebar seluas 85,000 hektar di wilayah muara laut, yang jika keduanya dijumlahkan setara dengan Jabodetabek. Total sebaran tailing bahkan lebih luas dari pada luas area Blok A (Grasberg) yang saat ini sedang berproduksi. Peningkatan produksi selama 5 tahun hingga 250,000 ton bijih perhari dapat diduga memperluas sebaran tailing baik di sungai maupun muara sungai.
Dalam nota keuangan tahunannya kepada pemegang saham, selama 3 tahun hingga tahun 2004, total penghasilan PT. Freeport kepada Republik Indonesia hanya kurang lebih dari 10-13 % pendapatan bersih di luar pajak atau paling banyak sebesar 46 juta dollar (460 milyar rupiah). Demikian Freeport juga mengklaim dirinya sebagai penyumbang pajak terbesar di Indonesia yang tidak jelas berapa jumlahnya. Menurut dugaan, pajak yang disumbang PT. Freeport Indonesia mencapai 2 trilyun rupiah (kurang dari 1 % Anggaran negara). Pertanyaan yang patut dimunculkan, apakah dengan demikian Freeport menjadi demikian berharga dibanding ratusan juta pembayar pajak lainnya yang sebenarnya adalah warga yang patut dilayani negara? Atau dengan menjadi pembayar pajak terbesar, PT Freeport sebetulnya sudah 'membeli' negara dengan hanya menyumbang kurang dari 1% anggaran negara? Bagaimana dengan agregat pembayar pajak yang lain?
Menurut catatan departemen Energi dan Sumber Daya mineral, sejak 1991 hingga tahun 2002, PT Freeport memproduksi total 6.6 juta ton tembaga, 706 ton emas, dan 1.3 juta ton perak. Dari sumber data yang sama, produksi emas, tembaga, dan perak Freeport selama 11 tahun setara dengan 8 milyar US $. Sementara perhitungan kasar produksi tembaga dan emas pada tahun 2004 dari lubang Grasberg setara dengan 1.5 milyar US$
Mantan Gubernur Provinsi Papua Alm. JP Salossa pernah berjanji akan menanyakan besaran royalti yang dibayarkan PT Freeport Indonesia kepada pemerintah pusat selama ini. Menurut Alm Jp. Solosa, Pemda Papua belum pernah mengetahui total royalti yang dibayarkan Freeport tiap tahunnya kepada pemerintah. "Saya akan menanyakannya kepada Menteri Keuangan," ujar Salossa seusai dipanggil Presiden di Kantor Kepresidenan, Selasa, 08 Pebruari 2005 12 WIB. Di tahun yang sama setelah statemen terhadap Freeport, Alm. Solosa meninggal dunia.
Selama periode KK I tahun 1973-1991, perusahaan pertambangan yang berinduk pada Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. ini telah mendapat laba 1,1 milyar dolar AS. Sementara untuk kas Indonesia, Freeport hanya menyetor 138 juta dolar AS dalam bentuk deviden, royalti dan pajak atau sekitar 12,54 persen. Dengan bekal KK II, selama 30 tahun ke depan, areal penambangan Freeport terus melebar hingga ke Deep Area, DOM dan Big Gossan yang sudah siap dieksploitasi. Sedangkan daerah Kucing Liar serta Intermediate Ore Zone (IOZ) masih dieksplorasi. Freeport tampaknya masih akan lama bercokol di Tanah Papua dengan adanya kontrak untuk kegiatan tambang Garsberg yang berlaku sampai 2021 dengan opsi memperpanjang perjanjian hingga 20 tahun kemudian.
Freeport Selalu Untung
PT Freeport Indonesia bertahun-tahun telah mernikmati pengerukan mineral ore atau konsentrat mineral yang berkapal-kapal diangkut ke AS dengan alasan belum ada smelter atau sarana pengolahan dan pemurnian. Mineral Ore atau konsentrat mineral tersebut pada hakikatnya selain mengandung tembaga juga diyakini mengandung emas dan sangat mungkin uranium.
Pada tahun 2009 dibuat UU No 4 Tentang Minerba oleh DPR dan Pemerintah yang mewajibkan dalam tiga tahun setelah ditetapkan yaitu tahun 2013 semua Perusahaan Tambang, baik PMA maupun PMDN harus sudah membuat smelter. Namun sampai 2013 akhir ternyata hanya PT INCO Soroaco Palopo yang telah membangun smelter untuk mengolah nikel.
Semua perusahaan penambangan baik PMA maupun PMDN menghindari kewajiban membangun smelter dan mengekspor langsung mineral ore atau konsentrat mineral ke negerinya. Banyak perusahaan tambang PMDN yang kerjanya hanya mengumpulkan/membeli mineral ore atau konsentrat mineral dari pemegang kontrak karya dan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP), selanjutnya setelah terkumpul menjualnya ke luar negeri
Kementerian ESDM sesuai amanat UU Minerba menegaskan bahwa pada akhir tahun 2013 akan mengeluarkan PP yang menyatakan UU No 4 Tahun 2009 sejak tanggal 12 Januari 2014 akan diberlakukan, yaitu: Pertama, ekspor mineral ore atau konsentrat mineral dilarang. Kedua, ekspor hasil tambang hanya diizinkan setelah diolah dengan smelter di Indonesia
Kebijaksanaan dan keputusan ini mengakibatkan reaksi keras, yang diperkirakan karena pertama, PT Freeport dan juga PT Newmont Indonesia (PMA dari AS) akan kehilangan peluang 'mencurinya secara terselubung'. Pertama, kedua perusahaan tersebut kehilangan kesempatan mengolah mineral ore atau konsentrat mineral yang langsung diangkut dari Indonesia, di mana didalamnya selain tembaga juga emas dan diduga bahan mineral penting lainnya, misalnya uranium.
Kedua, perusahaan tambang PMDN, harus mengurangi jumlah buruhnya karena harus mengurangi produksinya yang selama ini bisa dijual langsung dalam bentuk mineral ore atu konsentrat mineral langsung keluar negeri atau tengkulak. Ketiga, baik perusahaan PMA dan PMDN telah menggunakan masalah perburuhan untuk menekan Pemerintah agar pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 ditunda. Mereka mengancam PHK akan banyak dilakukan dan pengangguran tenaga buruh akan terjadi. Keempat, aksi buruh PT Freeport Indonesia yang dengan biaya besar mengirim massa buruh ke Jakarta, dapat diterjemahkan sebagai upaya untuk menekan Pemerintah dengan mengangkat sentimen kedaerahan.
Kelima, perusahaan PMA asal AS (Freeport dan Newmont) menolak pembangunan smelter, karena peluang untuk mengangkut mineral ore atau konsentrat mineral ke AS hilang. Keenam, perusahaan PMDN menolak pembangunan smelter karena sangat mahal dan biaya operasionalnya tinggi, karena mengkonsumsi tenaga listrik yang besar, walaupun hal ini dapat dibantah karena PT Inco Soroaco telah membangun Pusat Tenaga Listrik sendiri sejak akhir tahun 1970. Ketujuh, apabila penambang minerba harus membangun smelter dan beroperasi disangsikan PLN akan mampu men-supply tenaga listrik yang diperlukan.
Dalam perkembangan terakhirnya, Pemerintah sesuai amanat UU harus melaksanakan UU No 4 Tahun 2009, bahwa eksploitasi Sumber Daya Minerba harus digunakan smelter. Disamping itu, Presiden SBY telah menanda tangani PP No 1 Tahun 2014 pada tanggal 11 Januari 2014 malam sebagai pelaksana UU No 4 Tahun 2009.
Isi PP No 1 Tahun 2014 belum diumumkan, namun diperkirakan mengandung ketentuan-ketentuan pokok yang sudah banyak tersiar sebelumnya, yaitu sebagai berikut: Pertama, sesuai jenisnya ekspor mineral ore masih diizinkan sepanjang mengandung jumlah prosentase mineral yang cukup, yang tergantung pada macam mineral yang akan di ekspor dengan prosentase yang diizinkan tidak sama. Mineral Ore hasil produksi Freeport dan Mewmont masih boleh diekspor langsung karena mengandung kandungan tembaga diatas 30 %. Kedua, smelter harus dibangun dalam tiga tahun, dimana tuntas pada 2017. Ketiga, perusahaan (baik PMA maupun PMDN) yang pada tahun 2017 belum membangu smelternya, izin kontraknya (Kontrak Karya) atau Ijin Usaha Pertambangannya (IUP) akan dicabut.
Situasi yang terjadi dalam pelaksanaan UU Minerba telah memancing tanggapan yaitu pertama, di dalam negeri masalah perburuhan mengarah sudah menjadi unsur penekan dalam perumusan kebijaksanaan politik. Kedua, Presiden dan Pemerintahan RI yang baru yang akan terbentuk setelah Oktober 2014 akan menghadapi tugas mentuntaskan kelanjutan masalah ini. Ketiga, menunda pembangunan smelter (diperkiraan tiga tahun) dengan ancaman pada tahun 2017 perusahaan pertambangan yang belum membangun smelter akan dicabut kontak arya atau IUP-nya.
Dalam pemikiran yang strategis, Pemerintah harus tegas dan konsekuen dalam melaksanakan UU Minerba, karena sejatinya pelaksanaan UU ini sebenarnya menunjukkan bagaimana dignity kita dalam melindungi dan mengamankan ketahanan energi (energy security) ke depan, karena jangan sampai dilupakan masalah ketahanan energi, ketahanan pangan dan air bersih beberapa tahun ke depan akan menentukan sebuah negara aman atau chaos, masih ada atau bubar bahkan akan menjadi faktor penting terjadinya perang dunia
SAATNYA ADIL UNTUK PAPUA ! HANCURKAN SISTEM YANG MENJAUHKAN RAKYAT DENGAN KEKAYAAN ALAMNYA !
SATUKAN SUARA, HANCURKAN PERAMPOK KEKAYAAN INDONESIA
TOLONG KALO ADA YANG BISA NAMBAHIN ANE PASANG DI PEJWAN

Comment Kaskuser

Quote:

Spoiler for SUMBER THREAD:
Diubah oleh mohamadnh 26-04-2014 12:41
0
5.9K
55


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan