Quote:
Jika difatwa haram, Kemendag bakal batasi peredaran rokok

demo rokok. ©2013 Merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan bakal membatasi peredaran rokok di Tanah Air jika produk tembakau itu sudah difatwa haram oleh MUI. Berbeda halnya dengan minuman keras yang sudah dibatasi peredarannya lantaran sudah diganjar status haram.
"Rokok kan belum dikeluarin fatwanya. Kita belum mengatur penuh seperti itu dan tidak melarang," ucap Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo dikantornya, Jakarta, Jumat (25/4).
Kendati demikian, menurut Widodo, pihaknya telah mengatur tata cara penjualan rokok di gerai ritel. Semisal, lokasi penjualan rokok harus berada di belakang pramuniaga atau di luar jangkauan konsumen.
"Sekarang kan di belakang kasir. Aturan baru itu dan nanti kita inspeksi," tegasnya.
Sekedar informasi, saat ini penjual minuman keras harus memiliki izin khusus. Sedangkan konsumennya harus berusia minimal 21 tahun dan menunjukkan kartu identitas kepada pramuniaga ketika membeli.
Ketentuan itu tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 yang sudah berlaku sejak 11 April. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
R O K O K
Merokok difatwa haram tidak masalah
Asal jangan dirokok difatwa Haram
