- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Ask: SNI Mainan apakah mencakup semua mainan?


TS
oceanix18
Ask: SNI Mainan apakah mencakup semua mainan?
Malam Agan2 yang pinter hukum
Ane mau tanya nih:
Tanggal 30 April 2014 akan serius mulai diwajibkan SNI pada mainan anak.
Dasar:
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen Perindustrian 24/2013”).
Yang menjadi pertanyaan ane gini gan, ada bunyi dari pasal 1:
Pasal 1:
Mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak (Pasal 1 angka 1 Permen Perindustrian 24/2013).
Mengenai Yang beginian wajib SNI ngak ya?


Barang2 di foto adalah jelas di peruntukkan 14+ (sebenarnya org dewasa saja tidak mudah menggunakannya, butuh belajar lagi)...
Dan di kemasan produk2 diatas juga sudah di cantumkan "this is not toy, for 14+ only.
Hanya saja dalam Pasal 2, ada bbrp yang agak membingungkan:
link: http://www.google.com/url?sa=t&rct=j...65177938,d.bmk
disitu ada tertulis mainan lainnya, apakah tetap mengacu pada pasal 1?
maaf newbie kurang pandai membuat thread supaya enak dibaca.
Makasih perhatiannya
Ane mau tanya nih:
Tanggal 30 April 2014 akan serius mulai diwajibkan SNI pada mainan anak.
Dasar:
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen Perindustrian 24/2013”).
Yang menjadi pertanyaan ane gini gan, ada bunyi dari pasal 1:
Pasal 1:
Mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak (Pasal 1 angka 1 Permen Perindustrian 24/2013).
Mengenai Yang beginian wajib SNI ngak ya?



Barang2 di foto adalah jelas di peruntukkan 14+ (sebenarnya org dewasa saja tidak mudah menggunakannya, butuh belajar lagi)...
Dan di kemasan produk2 diatas juga sudah di cantumkan "this is not toy, for 14+ only.
Hanya saja dalam Pasal 2, ada bbrp yang agak membingungkan:
link: http://www.google.com/url?sa=t&rct=j...65177938,d.bmk
disitu ada tertulis mainan lainnya, apakah tetap mengacu pada pasal 1?
maaf newbie kurang pandai membuat thread supaya enak dibaca.
Makasih perhatiannya
0
985
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan