Kewajiban Mencantumkan Label Halal Bagi Restoran Di Jakarta
TS
hukumonline.com
Kewajiban Mencantumkan Label Halal Bagi Restoran Di Jakarta
Hallo agan dan aganwati..
Ada yang berminat membuka restoran di Jakarta?
Sebelum agan-aganwati buka restoran, ada beberapa yang harus dilengkapi dulu nih gan, terutama soal label hahal. Nah waktu ane lagi baca2 hukumpedia[dot]com, ane terkesima sama satu judul "Kewajiban Mencantumkan Label Halal Bagi Restoran Di Jakarta" Udah tau belum? Ada loh peraturan yang mewajibkan restoran-restoran di Jakarta untuk mencantumkan label halal. Cekidot gan
Spoiler for Kewajiban Mencantumkan Label Halal:
Dasar pengaturannya udah cukup lama terbit, pada tahun 2007. Ternyata Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) mewajibkan pencantuman label halal bagi restoran-restoran di Jakarta.
Kewajiban pencantuman label halal tersebut bukan hanya dibebankan kepada pengusaha restoran/rumah makan, tapi juga penyelenggara tata niaga daging. Supaya jelas, sebaiknya simak secara lengkap deh rumusan pasal berikut:
Pasal 31
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan tata niaga daging wajib mencantumkan label halal.
(2) Setiap orang atau badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang:
a. berupa daging-gelap;
b. berupa daging selundupan;
c. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
(3) Setiap orang atau, badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan wajib mencamtumkan label halal.
Khusus untuk tata niaga daging sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007, penjelasan pasalnya menyatakan: “Pencantuman label halal dapat dilakukan pada kemasan, lokasi usaha (kios) atau ditempelkan pada pintu, kaca dan/atau pada tempat lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen muslim.”
Ngerasa janggal gak sih waktu baca rumusan pasal yang mewajibkan pencantuman label halal di atas? Kok rasanya diskriminatif yah? Gimana kalo yang dijual oleh restoran atau pengusaha daging tersebut adalah daging babi? Label halal itu harus dicantumkan juga dong di restoran atau di kemasan daging babi yang dijual? Kan kalo enggak ntar ngelanggar Pasal 31 ayat (1) atau (2) Perda DKI Jakarta 8/2007.
Padahal pelanggaran terhadap kewajiban pencantuman label halal ini diancam sanksi pidana loh oleh Pasal 61 ayat (1) dan (2) Perda DKI Jakarta 8/2007. Untuk pelanggaran pencantuman label halal pada usaha tata niaga daging diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000, dan paling banyak Rp. 20.000.000,. Sedangkan penyelenggara usaha restoran/rumah makan yang melanggar ketentuan pencantuman label halal diancam pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- dan paling banyak Rp. 30.000.000,-.
Spoiler for Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.