- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[trit simpel] Siswi SMP Disetubuhi di Lapangan Sepak Bola
TS
0ralucu
[trit simpel] Siswi SMP Disetubuhi di Lapangan Sepak Bola
Siswi SMP Disetubuhi di Lapangan Sepak Bola
Diduga menyetubuhi gadis dibawah umur, salah seorang warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur dilaporkan ke kantor polisi. Pelaku melakukan perbuatan asusila itu di lapangan sepakbola kelurahan setempat.
Terlapor bernama Dargo, warga Kelurahan Bangsal kecamatan pesantren Kota Kediri, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia dilaporkan keluarga FRA (15) siswi SMP asal Kediri ke Polres Kediri Kota.
Informasi yang dihimpun, persetubuhan itu, berlangsung pada bulan Desember 2013 lalu. Awalnya, pelaku mengajak ketemuan FRA (15) gadis asal Kelurahan Banaran, Kota Kediri di lapangan sepak bola Kelurahan Bangsal
Dua insan berlainan jenis yang sudah saling mengenal itu, kemudian memadu asmara di lapangan sepakbola. Saat suasana sepi dan gelap, pelaku berupaya membujuk dan merayu korban agar menuruti permintaannya.
Karena termakan rayuan gombal pelaku, akhirnya korban hanya bisa pasrah. Bahkan, saat diminta melayani nafsu birahi pelaku, korban tidak melakukan penolakan. Akhirnya, perbuatan layaknya suami-istri itu terjadi.
Kasus persetubuhan itu baru terungkap, setelah orang tua korban curiga. Anak gadisnya tidak pulang ke rumah selama semalaman. Merasa ada yang tidak wajar, orang tua korban bertanya perihal kepergiannya
Awalnya korban mengaku, pergi dan menginap di rumah temannya. Tetapi, orang tuanya tidak percaya. Kedua orang tua korban mendesak, agar korban berterus terang. Akhirnya korban bercerita yang sebenarnya, bahkan telah melakukan perbuatan asusila dengan pelaku
Mendengar pengakuan anaknya, kedua orang tua korban shock. Mereka merasa bagaikan disambar petir. Kesal dengan anaknya dan geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Kediri Kota
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Siswandi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Tim Unit PPA Polres Kediri Kota sudah memeriksa korban guna proses hukum.
" Kami sudah mengamankan hasil viusm korban sebagai barang bukti. Jika terbukti bersalah, terlapor bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Siswandi, Rabu (16/4/2014).(nng/ted)
Quote:
dilapangan bola
Spoiler for bonus HQ PIC:
Diubah oleh 0ralucu 17-04-2014 18:24
0
29.7K
50
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan