Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

TyrantsAvatar border
TS
Tyrants
[Ekonomi] Bank yang Gunakan Debt Collector Kasar Terancam Dicabut Izinnya

Bank yang Gunakan Debt Collector Kasar Terancam Dicabut Izinnya


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal memberikan sanksi keras kepada bank yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector dengan menggunakan pendekatan kekerasan pada nasabah.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul sejumlah preseden tindak kekerasan yang dilakukan debt collector.


BI, lanjut Rosmaya, mengimbau perbankan untuk tak menggunakan debt collector yang kasar pada nasabah. Imbauan akan berubah menjadi sanksi pelarangan mengeluarkan produk terhadap bank bersangkutan.

Bahkan, jika kejadian di luar kewajaran, izin bank bakal dicabut.

"Pengaturan jasa debt collector kewenangannya ada di BI. Bank boleh pakai jasa debt collector asal tidak boleh kasar, ada waktu menagih, ada alert. Kalau itu terjadi, kita hukum, bisa dengan tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru sampai mencabut izin, dilihat kasusnya seperti apa," tuturnya, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Terkait dengan kasus pemukulan kepada seseorang yang mengaku nasabah sebuah bank di Jakarta Barat, Rosmaya menyebutkan pihaknya selaku regulator tengah memproses kasus tersebut.
-------------------------
Jangan lupa untuk membayar tagihan cicilan CC anda....emoticon-Big Grin
0
1.4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan