- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Atut Akan Dinonaktifkan


TS
looneybunny
Atut Akan Dinonaktifkan
Quote:
Atut Akan Dinonaktifkan

JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan surat penonaktifan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten setelah mendengar informasi bahwa berkas perkara Atut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah membaca informasi itu dari media, saya langsung panggil Dirjen Otonomi Daerah (Djohermansyah Djohan) untuk mempersiapkan naskah surat itu. Jadi, ketika nanti dilimpahkan dan kita dapat nomor registrasi surat terdakwa Atut, surat penonaktifan bisa langsung dikirim ke Presiden supaya tak menunggu lama Atut dinonaktifkan saat statusnya sudah terdakwa,” tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Dengan status terdakwa, kepala daerah harus nonaktif dari jabatannya. Ketika putusan terhadap kepala daerah itu berkekuatan hukum tetap, barulah kepala daerah tersebut harus diberhentikan.
Gamawan melanjutkan, dalam surat keputusan penonaktifan itu, akan disebutkan pula bahwa Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagai gubernur.
Transaksi anak Atut
Data yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi soal laporan hasil analisis transaksi mencurigakan milik Atut juga menyebutkan adanya transaksi mencurigakan hingga puluhan miliar rupiah di rekening dua anaknya, Andika Hazrumy dan Andiara Aprilia. Keduanya diduga menerima aliran dana dari Atut yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, setiap kali menetapkan tersangka, termasuk dalam kasus dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, KPK selalu meminta data laporan hasil analisis transaksi mencurigakan milik tersangka, dalam hal ini Atut.
”Kami memang selalu meminta data transaksi mencurigakan tersangka dari PPATK. Kemudian PPATK akan mengirim LHA (laporan hasil analisis) ke transaksi mencurigakan di rekening tersangka. Dalam kasus RAC (Ratu Atut Chosiyah), PPATK memang sudah lama mengirim LHA ke KPK,” tutur Johan.
LHA transaksi mencurigakan pada rekening Atut yang diberikan PPATK kepada KPK antara lain berupa aliran dana masuk dan aliran dana keluar dari rekening yang bersangkutan. Dari data inilah, KPK bisa melacak pihak-pihak yang mengalirkan dana ke rekening Atut dan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari rekening politikus Partai Golkar tersebut.
Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andika yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Banten tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 19,698 miliar. Jumlah itu merupakan yang dilaporkan Andika terakhir kali ke KPK pada tahun 2009.
Sementara adiknya, Andiara, belum diketahui secara resmi total harta kekayaannya karena belum tercatat sebagai penyelenggara negara. Namun, tak berbeda dengan kakaknya, Andiara juga diduga memiliki sejumlah rekening mencurigakan yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ibunya.
Secara terpisah, pengacara Atut, Andi Simangunsong, mengatakan, KPK pasti akan bertindak profesional dalam mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap kliennya atau anak-anaknya.
”Susah bagi saya untuk berkomentar karena Ibu Atut belum dimintakan klarifikasi,” katanya.
SUMBER.........
Udahlah buruan disidangin, soalnya kalo kelamaan kasihan Provinsi Banten semua kegiatan yang sudah ingin dijalankan jadi terbengkalai!!!!
0
1.2K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan