- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terkait Logo, IOC Tegur KONI (KONI vs KOI)


TS
Arya323
Terkait Logo, IOC Tegur KONI (KONI vs KOI)
Quote:
Jakarta - Penggunaan logo tidak pada tempatnya ternyata bisa berbuntut panjang. International Olympic Comittee (IOC) pada 8 April lalu dengan tegas mengirim surat teguran kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Pusat). Akar masalahnya pemakaian logo lima cincin (cincin olimpiade) oleh KONI. Padahal di Indonesia logo itu hanya boleh dipakai oleh Komite Olimpiade Indonesia.
Surat teguran dari IOC kepada Ketua Umum KONI, Tono Suratman, dikirim oleh Direktur Hubungan National Olympic Comittee, Pere Miro, dan Direktur Legal, Howard M. Stupp langsung dari Lausanne, Swiss. Dalam surat itu, otoritas olahraga tertinggi di dunia tersebut menegaskan, penggunaan logo cincin olimpiade dalam lambang KONI merupakan pelanggaran terhadap hak kepemilikan properti oleh IOC.
Logo cincin olimpiade, lanjut IOC hanya boleh digunakan oleh representasi IOC, dalam hal Indonesia, diwakili oleh KOI. Penggunaan logo cincin olimpiade juga seharusnya berdasarkan persetujuan dari IOC sebagai pemilik sah lambang tersebut.
"Berdasarkan hal itu, IOC meminta KONI untuk berhenti menggunakan logo cincin olimpiade. Bila tidak juga digubris, maka IOC berhak menempuh jalur legal untuk menyelesaikan masalah tersebut," tulis surat IOC tersebut.
IOC mengultimatum KONI agar merespon surat yang sudah dikirim paling lambat hari ini, Senin (14/4). Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hukum KONI, Amir Karyatin mengatakan, penggunaan logo cincin olimpiade seharusnya tidak menjadi monopoli KOI semata karena KOI dan KONI memiliki posisi setara sebagai pengurus olahraga di Indonesia.
"Sudah seharusnya tidak hanya memikirkan masalah logo. Kalau tukang bakso pakai logo lima cincin, baru bisa dipermasalahkan. Kalau kita kan sama-sama mengurus olahraga," katanya.
Tak cuma kepada KONI, IOC juga mengirimkan surat peringatan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Isinya sama, mengenai penggunaan logo cincin olimpiade oleh KONI tersebut. Surat yang ditandatangani Miro dan Direktur Umum dan Teknik IOC, Hussai Al-Mussalam IOC, itu juga disertai dengan ancaman sanksi.
Dalam surat bertanggal 7 April tersebut, IOC mengutip pasal 27,9 piagam olimpiade yang menyebutkan hak IOC untuk memberikan sanksi. Bentuk sanksinya dapat berupa larangan atau menarik pengakuan terhadap NOC di suatu negara bila ada pelanggaran terhadap semangat olimpiade.
Roy mengatakan, pihaknya telah membentuk tim bersama KOI dan KONI untuk berkomunikasi dengan IOC terkait surat teguran IOC tersebut.
"Soal keberangkatan ke IOC masih dikomunikasikan. Yang jelas saya sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait soal itu," tandas Roy
Surat teguran dari IOC kepada Ketua Umum KONI, Tono Suratman, dikirim oleh Direktur Hubungan National Olympic Comittee, Pere Miro, dan Direktur Legal, Howard M. Stupp langsung dari Lausanne, Swiss. Dalam surat itu, otoritas olahraga tertinggi di dunia tersebut menegaskan, penggunaan logo cincin olimpiade dalam lambang KONI merupakan pelanggaran terhadap hak kepemilikan properti oleh IOC.
Logo cincin olimpiade, lanjut IOC hanya boleh digunakan oleh representasi IOC, dalam hal Indonesia, diwakili oleh KOI. Penggunaan logo cincin olimpiade juga seharusnya berdasarkan persetujuan dari IOC sebagai pemilik sah lambang tersebut.
"Berdasarkan hal itu, IOC meminta KONI untuk berhenti menggunakan logo cincin olimpiade. Bila tidak juga digubris, maka IOC berhak menempuh jalur legal untuk menyelesaikan masalah tersebut," tulis surat IOC tersebut.
IOC mengultimatum KONI agar merespon surat yang sudah dikirim paling lambat hari ini, Senin (14/4). Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hukum KONI, Amir Karyatin mengatakan, penggunaan logo cincin olimpiade seharusnya tidak menjadi monopoli KOI semata karena KOI dan KONI memiliki posisi setara sebagai pengurus olahraga di Indonesia.
"Sudah seharusnya tidak hanya memikirkan masalah logo. Kalau tukang bakso pakai logo lima cincin, baru bisa dipermasalahkan. Kalau kita kan sama-sama mengurus olahraga," katanya.
Tak cuma kepada KONI, IOC juga mengirimkan surat peringatan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Isinya sama, mengenai penggunaan logo cincin olimpiade oleh KONI tersebut. Surat yang ditandatangani Miro dan Direktur Umum dan Teknik IOC, Hussai Al-Mussalam IOC, itu juga disertai dengan ancaman sanksi.
Dalam surat bertanggal 7 April tersebut, IOC mengutip pasal 27,9 piagam olimpiade yang menyebutkan hak IOC untuk memberikan sanksi. Bentuk sanksinya dapat berupa larangan atau menarik pengakuan terhadap NOC di suatu negara bila ada pelanggaran terhadap semangat olimpiade.
Roy mengatakan, pihaknya telah membentuk tim bersama KOI dan KONI untuk berkomunikasi dengan IOC terkait surat teguran IOC tersebut.
"Soal keberangkatan ke IOC masih dikomunikasikan. Yang jelas saya sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait soal itu," tandas Roy
Udah jelas KONI tidak berhak pakai simbol Olympic, kok masih ngotot?
0
4.3K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan