Sebelumnya ane minta maaf kalo trit ane
Jangan Lupa di
Ane cuma mau infoin aje untuk para pedagang FJB KASKUS supaya ga nepu lagi, alhamdulillah selama ini ane transaksi sih blm pernah ketipu.
Nauzubillah jgn sampek deh gan
Quote:
MERDEKA.COM. Transaksi jual beli melalui media internet atau online shop harus siap dengan sanksi pidana. Sanksi pidana diberlakukan jika pelaku usaha online shop tidak menjual barang sesuai dengan informasi yang dijelaskan di internet.
Sanki pidana ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan tepatnya pada pasal 115.
"Pelaku usaha yang memperdagangkan barang ataupun jasa yang menggunakan sistem elektronik tidak sesuai dengan data atau informasi dipidana 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar," isi pasal tersebut yang dikutip merdeka.com, Minggu (13/4).
Selain itu, dalam pasal 62 ayat 1 disebutkan pelaku usaha sistem elektronik wajib menyediakan data atau informasi secara lengkap dan benar. Jika tidak menyediakan data dan informasi secara jelas maka hanya akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Data atau informasi yang dimaksud dalam aturan ini mencakup pada identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi. Jika terjadi sengketa transaksi maka bisa diselesaikan melalui pengadilan atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
Meski demikian, pelaku usaha juga wajib memenuhi aturan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jadi masih pada mau nepu lg buat para pedagang OL-SHOP??? itu yg ane BOLDdiperhatikan ya gan.
Mending jujur aja gan biar uang yg ente terima berkah buat ente dan keluarga ente.