ocepcrebizAvatar border
TS
ocepcrebiz
Barang Kiriman Luar Negeri vs Bea Cukai (masuk jd pinter)
Pas buka facebook, nemu rangkuma bagus. Sayang kalau nggak di share.Isinya :

Banyak Yang bertanya tentang prosedur barang kiriman dari luar negeri (baik membeli maupun hadiah) dan yang "katanya" tertahan di Bea dan Cukai. Berikut ini saya mencoba menjelaskan tentang prosedur impor barang, terutama barang kiriman. Mohon maaf jika masih banyak kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Semoga bermanfaat.

Pertanyaan 1:
Berapa batas maksimal nilai barang kiriman yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)?

Jawaban:
Terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak Free On Board (FOB) USD 50.00 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) untuk setiap orang per kiriman.Tambahan:Atas kelebihan dari FOB USD 50 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) akan dikenakan BM dan PDRI.
Dasar Hukum:
Pasal 23 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 188/PMK.04/2010.Lanjut,


Pertanyaan 2:
Apakah dasar penetapan nilai pabean?

Jawaban:
Dasar nilai pebean adalah nilai transaksi;
Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Tambahan:
Pemilik barang harus mampu menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi jual-beli barang kiriman;Bukti pembayaran akan dijadikan dasar oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan nilai pabean, karena pada umumnya di dalam proses transaksi jual-beli atas barang kiriman, penjual di luar negeri baru akan mengirim barang setelah pembeli melakukan pembayaran;Jika ternyata barang kiriman yang dikirim belum dibayar oleh pemilik barang (dibayar dengan periode waktu tertentu) maka terhadap barang kiriman dapat ditetapkan sesuai dengan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai tersebut.
Dasar Hukum:
Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010.Lanjut,


Pertanyaan 3:
Apakah Invoice dapat dijadikan dasar penetapan nilai pabean?

Jawaban:
Invoice adalah bukti transaksi jual-beli yang dibuat oleh penjual untuk dilampirkan pada saat barang kiriman dikirim kepada pembeli;Invoice dapat digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai salah satu cara untuk menetapkan nilai pabean;Invoice tidak sepenuhnya dijadikan dasar penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, karena didalam beberapa kasus didapati bahwa penjual, baik atas permintaan atau persetujuan dari pembeli maupun tidak, yang sengaja membuat invoice fiktif dengan nilai pabean yang diberitahukan cenderung under value(lebih rendah dari nilai transaksi yang seharusnya dibayar oleh pembeli).
Tambahan:
Pemilik barang harus mampu menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi jual-beli barang kiriman;Bukti pembayaran akan dijadikan dasar oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan nilai pabean, karena pada umumnya di dalam proses transaksi jual-beli atas barang kiriman, penjual di luar negeri baru akan mengirim barang setelah pembeli melakukan pembayaran;Jika ternyata barang kiriman yang dikirim belum dibayar oleh pemilik barang (dibayar dengan periode waktu tertentu) maka terhadap barang kiriman dapat ditetapkan sesuai dengan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai tersebut.
Dasar Hukum:
Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010Lanjut ya,


Pertanyaan 4:
Mengapa barang kiriman saya lama tertahan di Bea dan Cukai?

Jawaban:
Yakin tertahan?Barang kiriman baru akan diproses kepabeanan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah dokumen kepabeanan yang berupa PIBK yang diajukan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau dokumen PP22a  yang diajukan oleh petugas Pos, bukan pada saat tiba di Indonesia.
Tambahan:
Terhadap PIBK yang telah ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai akan terbit Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait dan selanjutnya PJT akan melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah SPPB;Terhadap dokumen PP22a oleh Pejabat Bea dan Cukai kan diterbitkan PP22b maksimal 2 (dua) hari kerja (kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait).
Dasar Hukum:
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006;
Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000.Lanjut lagi ya,


Pertanyaan 5:
Bagaimanakah perhitungan Bea Masuk barang kiriman?

Jawaban:
Perhitungan Bea Masuk dihitung dari Nilai Pabean atas barang kiriman tersebut;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).Tambahan:Perhitungangan CIF dilakukan jika nilai transaksi melebihi FOB 50 USD.
Dasar Hukum:
Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 160/PMK.04/2010Lanjuttt lagi yaa,


Pertanyaan 6:
Bagaimanakah perhitungan Bea Masuk terhadap beberapa jenis barang kiriman dalam satu kali pengiriman?

Jawaban:
BM dihitung berdasarkan tarif BM pada Kode HS sesuai klasifikasi jenis barang yang ditetapkan atas barang kiriman tersebut; Jika barang kiriman terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) jenis barang kiriman maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan perhitungan tarif BM berdasarkan tarif masing-masing jenis barang kiriman tersebut; Jika barang kiriman terdiri lebih dari 3 (tiga) jenis barang kiriman maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif BM dengan berdasarkan tarif BM tertinggi dari jenis barang kiriman yang ada.
Lebih lanjut silakan buka:http://www.insw.go.id/ atau eservice.insw.go.id
Dasar Hukum:
Pasal 33 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 188/PMK.04/2010Kembali lanjut,


Pertanyaan 7:
Berapakah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor?

Jawaban:
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).Tambahan:Perhitungan PPN atas barang impor (PPN impor) dihitung berdasarkan nilai impor (nilai pabean ditambah BM).
Dasar Hukum:
Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009Dilanjut,


Pertanyaan 8:
Berapakah tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor?

Jawaban:
Pemilik barang kiriman yang mempunyai API dan menunjukkan NPWP akan dikenakan pungutan PPh impor sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
Pemilik barang kiriman yang mempunyai API tetapi tidak menunjukkan NPWP akan dikenakan pungutan PPh impor sebesar 5% (lima persen) dari nilai impor;
Pemilik barang kiriman yang tidak mempunyai API tetapi mempunyai dan dapat menunjukkan NPWP akan dikenakan pungutan PPh impor sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
Pemilik barang kiriman yang tidak mempunyai API maupun tidak mempunyai atau tidak dapat menunjukkan NPWP dikenakan pungutan PPh impor sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai impor.
Tambahan:
Fasilitas Barang kiriman berdasarkan PMK Nomor 188/PMK.04/2010 hanya diberikan kepada perorangan, bukan perusahaan.
Dasar Hukum:
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan 2 PMK Nomor 175/PMK.011/2013;
Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 175/PMK.011/2013.Siap lanjut lagi?


Pertanyaan 9:
Adakah contoh perhitungan barang kiriman?

Jawaban:
Contoh 1:
Saya membeli barang seharga USD 20 dengan biaya pengiriman USD 10. Saya tidak mempunyai NPWP.Berapakah pungutan negara yang harus saya bayar?
GRATIS!!* 
*dengan catatan bukti pembayaran juga Anda lampirkan pada saat dilakukan Pemeriksaan Kepabeanan oleh Petugas Bea dan Cukai dan jika bukti pembayaran tidak tercantum maka Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan menetapkan nilai pabean berdasarkan data pembanding yang dimiliki atas barang yang sama dari negara asal yang sama.

Contoh 2:
Saya membeli barang dari Korea seharga USD 550 dengan biaya pengiriman USD 50 yang dikirim melalui EMS dengan tracking number EM002125946KR (fiktif) . Saya mempunyai dan bisa menunjukkan NPWP. Berapakah pungutan negara yang harus saya bayar?
Misal:Kurs 1 USD: Rp. 10.000,00
Bea Masuk 10%
PPN impor: 10%
PPh impor: 7,5%
Harga barang USD 500,
mendapat pembebasan USD 50 menjadi USD 450.
(Cost)Biaya Pengiriman USD 50 (Freight)
Asuransi (Insurance): 0,5% x (Harga Barang setelah mendapat pembebasan + biaya pengiriman)
= 0,5 x USD 500
= USD 2,5.Nilai Pabean (CIF)
= 502,5 x Rp. 10.000,00
= Rp. 5.025.000,00

Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean
= Rp. 502.500,00
Nilai Impor (NI) = Nilai Pabean + Bea Masuk
= Rp. 5.025.000,00 + Rp. 502.500,00
= Rp. 5.527.500,00
PPN impor = 10% x Nilai Impor
= Rp. 552.750,00
PPh Impor = 7,5% x Nilai Impor
= Rp. 415,000,00(dibulatkan ke atas)
Total pungutan negara yang harus saya bayarkan sebesar: Rp 1.470.250,00*
Selain itu, terhadap biaya-biaya sebagaimana tersebut diatas (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor), Anda juga akan dikenakan biaya administrasi dari perusahaan ekspedisi yang Anda gunakan.*Jika ternyata barang kiriman saya ditetapkan diatas nominal tersebut bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai melakukan mark-up atau manipulasi harga. Jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap harga barang tidak wajar maka sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan berdasarkandata pembanding yang dimiliki atas barang yang sama dari negara asal yang sama. Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti pembayaran atas pembelian barang tersebut.
INGAT!invoice tidak sepenuhnya dapat dijadikan dasar penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai.Karena saya menggunakan perusahaan ekspedisi EMS maka saya masih dapat melakukan berkeberatan terhadap penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang telah ditetapkan dalam Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP),
penerima kiriman dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasan-alasannya (bukti pendukung).
Jika keberatan tersebut disetujui maka PPKP atas barang kiriman tersebut akan dilakukan penetapan ulang (revisi) oleh Pejabat Bea dan Cukai.Lanjut lagi yaaa,


Pertanyaan 10:
Bagaimana jika barang kiriman diharuskan mendapat  perijinan dari Instansi terkait?

Jawaban:
Terhadap barang kiriman yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) maupun barang modal bukan baru selain dilakukan pemeriksaan pabean, pemilik barang juga harus mendapatkan dokumen perijinan dari instansi terkait, misalnya BPOM dari Kementerian Kesehatan, Badan Karantina dari Kementerian Pertanian atau Kemeterian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Sucofindo dan lain-lain.
Tambahan:
Apabila dokumen perijinan dari instansi terkait tidak dapat dipenuhi, maka terhadap barang kiriman tidak dapat dilakukan pengaluaran ke dalam negeri.
Apa itu Lartas:
http://www.bcsoetta.net/v2/page/tentang-lartas
Kategori Lartas:
http://www.bcsoetta.net/v2/page/kategori-lartas
Dasar Hukum:
Peraturan dari instansi terkaitLanjut lagi,


Pertanyaan 11:
Bagaimana upaya keberatan (PJT) terhadap penetapan nilai pabean?

Jawaban:
PIBK yang diajukan oleh PJT setelah diterbitkan SPPB wajib dilunasi maksimal 3 (tiga) hari kerja;PJT terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi dan selanjutnya memberitahukan kepada pemilik barang bahwa penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final.
Tambahan:
Hal ini mengakibatkan upaya keberatan atas penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui PJT menjadi tidak ada.
Siapa PJT
:http://www.bcsoetta.net/v2/page/pjt
Dasar Hukum:
Pasal 30 ayat (3) PMK Nomor 188/PMK.04/2010;
Pasal 7 ayat (1) Pasal 5 ayat (8)
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006.Lanjut,


Pertanyaan 12:
Bagaimana upaya keberatan (PT. Pos Indonesia, termasuk EMS) terhadap penetapan nilai pabean?

Jawaban:
Jika penerima kiriman berkeberatan terhadap penetapan bea yang telah ditetapkan dalam PPKP, penerima kiriman dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasan-alasannya
Tambahan:
Jika keberatan tersebut disetujui maka PPKP atas barang kiriman tersebut akan dilakukan penetapan ulang (revisi) oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Dasar Hukum:
Pasal 11 ayat (4) Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000

Masih belum bosan kan?Lanjutttt,


Pertanyaan 13:
Apakah bukti pelunasan dari BM dan PDRI terhadap barang kiriman?

Jawaban:
Terhadap setiap pelunasan pungutan negara berupa BM dan PDRI melalui bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi, pemilik barang akan mendapat bukti pelunasan pungutan negara ke kas negara berupa SSPCP;SSPCP adalah hak dari pemilik barang atas pelunasan pungutan negara;SSPCP harus diserahkan kepada pemilik barang, baik melalui PJT maupun PT. Pos Indonesia;Dengan adanya SSPCP tersebut, maka pemilik barang akan mengetahui besarnya pungutan negara yang dilunasi beserta rinciannya.Lanjut,


Pertanyaan 14:
Bagaimanakah jika saya membeli barang dari luar negeri secara bersamaan?

Jawaban:
Pejabat Bea dan Cukai akan menggabungkan beberapa AwB tersebut untuk ditetapkan masing-masing barang menjadi 1 (satu) dokumen pengajuan PIBK atau PP22a dan hanya mendapatkan pembebasan FOB USD 50 terhadap seluruh barang kiriman atas penerima barang kiriman yang sama.Lanjut lagi,


Pertanyaan 15:
Bagaimana jika barang kiriman saya berupa barang hadiah dari teman atau kerabat saya di luar negeri?

Jawaban:
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean terhadap barang kiriman tersebut dan diperlakukan sebagai barang impor yang menjadi subyek BM dan PDRI.
Tambahan:
Kecuali terhadap barang hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis.Lanjut,


Pertanyaan 16:
Bagaimana jika barang kiriman tersebut rusak, hilang sebagian atau seluruhnya?

Jawaban:
Terhadap barang kiriman tersebut dibuka dan dikemas ulang oleh petugas PJT atau PT. Pos Indonesia dan pemeriksaan atas barang kiriman dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai di depan petugas PJT atau PT. Pos Indonesia.
Tambahan:
Tanggung jawab atas barang kiriman yang rusak, hilang sebagian atau seluruhnya ada di PJT atau PT. Pos Indonesia.
Dasar Hukum:
Pasal 25 ayat (4) dan (5) PMK Nomor 188/PMK.04/2010l;Pasal 4 Ayat (1)
Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000.Lanjut yaaa,


Pertanyaan 17:
Saya beli handphone tiga buah kenapa handphonesaya ditahan Bea dan Cukai?

Jawaban:
Terhadap impor seluler, komputer genggam (handled) dan komputer tablet yang merupakan barang kiriman dapat diberikan kepada penerima barang dan tidak dilakukan penegahan sepanjang jumlah barang impor tersebut tidak lebih dari 2 (dua) unit per pengiriman;Jika melebihi 2 (dua) maka harus mendapat ijin dari Kementerian Perdagangan.
Dasar Hukum:
Pasal 22 Permendag Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013.Lanjuttt ah, pertanyaan terakhir


Pertanyaan 18:
Apakah ada perkecualian terhadap barang kiriman?

Barang kiriman berupa barang dagangan.
Barang contoh.
Tambahan:
Barang kiriman berupa barang dagangan tidak akan mendapatkan pembebasan BM dan PDRI.Barang contoh tidak terkena BM dan PDRI.

Sekian penjelasan dari saya, jika bermanfaat Alhamdulillah.Jika kurang bermanfaat setidaknya menambah pengetahuan bagi sesama, #akurapopo hehe.

Untuk informasi lebih lanjut silakan Anda hubungi:

Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai

Sistem Aplikasi Pengaduan dan Pujian Masyarakat - DJBC: 
http://www.beacukai.go.id/index.html?page=apps/pengaduan-masyarakat/rekam-pengaduan.html

Telepon: 0800-100-3545 (bebas pulsa pada jam kerja)
SMS: 0821-30-202045
Fax: 021-4890966
Email: pengaduan.beacukai@customs.go.id dan puski.beacukai@gmail.com

Humas Kantor Pusat DJBC
Telepon: 021-4890308 ext 821 dan 822
Email: humaskpdjbc@customs.go.id dan humaskpdjbc@gmail.com

Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP Soekarno Hatta
Telepon: 021-36166650
SMS: 0852 - 2661 - 1900
Fax: 021-5502105
Email: kepatuhan.internal.soetta@customs.go.id dan kepatuhan2008@gmail.com

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP Soekarno Hatta
Telepon: 021-5502056 dan 5502057
Email: pli_sh@customs.go.id dan pli_sh@yahoo.co.id
Pin BBM: 21466E2F
YM: pli_sh

Sub Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru
Telepon: 021-3813438
SMS: 0811-9740-600
Fax: 021-3500919
Email: bcpasarbaru@customs.go.id, bcpasarbaru@gmail.com dan kppbcpasarbaru@yahoo.com

Sumber:
1. www.beacukai.go.id

2. http://www.bcsoetta.net/v2/

3. Peraturan terkait

Sumber: facebook Sigit Wijanarko
0
34.9K
106
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan