Pelanggaran Kampanye PDIP dan PKB Terbanyak
SURABAYA, Jaringnews.com - Dari 12 partai politik yang ikut pemilu, PDI Perjuangan melakukan pelanggaran pemilu terbanyak saat masa kampanye beberapa waktu lalu. Jumlah pelanggaran partai bergambang banteng moncong putih tersebut sebanyak 29 kasus. Pelanggaran terbanyak kedua disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah kasus sebanyak 23 pelanggaran.
Dari 12 partai politik tercatat jumlah pelanggaran mencapai 148 kasus, mulai pelangamgaran konvoi, menyertakan anak dibawah umur, kampanye diluar jadwal, tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK), tanpa ijin cuti, menyertakan PNS, money politik, menggunakan fasilitas negara, melakukan kampanye ditempat ibadah, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai, APK di fasum, tidak sesuai campaing dan black campaing.
Ketua Bawaslu Jatim, Sufiyanto rata-rata semua parpol melakukan pelanggaran. "Jumlah pelanggaran ini, bervariatif dan kita sudah lakukan protes sesuai dengan pelanggarannya," katanya.
Selain PDI Perjuangan dan PKB, pelanggaran juga dilakukan Demokrat dengan 17 pelanggaran , Partai Hanura dengan 17 pelanggaran.
Untuk Partai Gerindra melakukan 15 pelanggaran yaitu 6 kasus melakukan konvoi, 5 kasus penyertaan anak dibawah umur untuk kampanye, 2 kasus tanpa STTPK, 4 kasus money politik, 1 kasus APK di fasum.
Pelanggaran yang dilakukan Partai Golkar sebanyak 11w kasus, PAN melakukan pelanggaran 10 kasus, PPP melakukan pelanggaran 9 kasus, Nasdem melakukan pelanggaran 11 kasus, dan 2 kasus dilakukan PKS serta PKPI sebanyak 3 kasus, dan 1 kasus PKPI.
"Pelanggaran ini, dilakukan dalam banyak hal dan tercatat dalam pengawasan bawaslu,"ujarnya
http://jaringnews.com/politik-perist...-pkb-terbanyak