- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu akui sulit tindaklanjuti politik uang
TS
A25414N
Bawaslu akui sulit tindaklanjuti politik uang
Quote:
Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu mengaku sulit untuk menindaklanjuti tuduhan praktik politik uang menjelang pemilu meskipun beberapa organisasi telah melaporkan temuan mereka.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad mengatakan syarat agar laporan mengenai politik uang dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian harus disertai bukti.
"Agar Bawaslu bisa menindaklanjuti indikasi pidana pemilu, harus ada pelapornya, saksi awal, kejadian di mana, buktinya apa. Laporan resmi itu lalu akan disampaikan ke penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan. Kalau hanya secara lisan tanpa laporan resmi ke panitia pengawas, sulit untuk ditindaklanjuti," kata Muhamad kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan, Selasa (08/04).
Lembaga pemantau pemilu terakreditasi KPU, Kemitraan, menemukan adanya metode baru politik uang.
Metode tersebut melibatkan sejumlah saksi yang telah direkrut sebuah partai untuk mencari calon pemilih dengan iming-iming uang melalui sistem prabayar dan pascabayar.
Wahidah Suaib, penasehat pemantauan Kemitraan yang juga mantan anggota Bawaslu, menjelaskan salah satu praktik politik uang yang ditemukan.
"Di Kecamatan Medan Tembuk, Kota Medan, Sumatra Utara, saksi-saksi yang direkrut bertugas ganda. Mereka tidak hanya mengawal perolehan suara di tempat pemungutan suara, tapi juga membantu para caleg di partai itu untuk mencari pemilih dengan iming-iming uang dari Rp50 ribu-Rp100 ribu," kata Wahidah di kantor Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta.
Wahidah menambahkan, terdapat istilah prabayar dan pascabayar menjelang pemilihan umum legislatif pada 9 April mendatang.
Prabayar berarti antara calon pemilih dan caleg terjadi transaksi jual beli suara sebelum pemilu berlangsung.
Sedangkan pascabayar ialah uang diberikan setelah pemilih mencoblos nama caleg tertentu.
"Si caleg menginginkan bukti bahwa pemilih telah memilih dirinya. Itu bakal dilakukan dengan memperlihatkan sobekan nama atau nomor urut sang caleg. Bisa juga dengan memotret kertas suara yang telah dicoblos," papar Wahidah.
Sebelumnya, ICW mengungkapkan bahwa beberapa calon legislatif dari hampir semua partai politik diduga melakukan politik uang dengan "Klik modus baru" selama kampanye.
Modus baru itu, menurut Koordinator divisi korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan, mencakup pemberian kupon yang akan diuangkan pascapemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad mengatakan syarat agar laporan mengenai politik uang dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian harus disertai bukti.
"Agar Bawaslu bisa menindaklanjuti indikasi pidana pemilu, harus ada pelapornya, saksi awal, kejadian di mana, buktinya apa. Laporan resmi itu lalu akan disampaikan ke penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan. Kalau hanya secara lisan tanpa laporan resmi ke panitia pengawas, sulit untuk ditindaklanjuti," kata Muhamad kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan, Selasa (08/04).
Lembaga pemantau pemilu terakreditasi KPU, Kemitraan, menemukan adanya metode baru politik uang.
Metode tersebut melibatkan sejumlah saksi yang telah direkrut sebuah partai untuk mencari calon pemilih dengan iming-iming uang melalui sistem prabayar dan pascabayar.
Wahidah Suaib, penasehat pemantauan Kemitraan yang juga mantan anggota Bawaslu, menjelaskan salah satu praktik politik uang yang ditemukan.
"Di Kecamatan Medan Tembuk, Kota Medan, Sumatra Utara, saksi-saksi yang direkrut bertugas ganda. Mereka tidak hanya mengawal perolehan suara di tempat pemungutan suara, tapi juga membantu para caleg di partai itu untuk mencari pemilih dengan iming-iming uang dari Rp50 ribu-Rp100 ribu," kata Wahidah di kantor Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta.
Wahidah menambahkan, terdapat istilah prabayar dan pascabayar menjelang pemilihan umum legislatif pada 9 April mendatang.
Prabayar berarti antara calon pemilih dan caleg terjadi transaksi jual beli suara sebelum pemilu berlangsung.
Sedangkan pascabayar ialah uang diberikan setelah pemilih mencoblos nama caleg tertentu.
"Si caleg menginginkan bukti bahwa pemilih telah memilih dirinya. Itu bakal dilakukan dengan memperlihatkan sobekan nama atau nomor urut sang caleg. Bisa juga dengan memotret kertas suara yang telah dicoblos," papar Wahidah.
Sebelumnya, ICW mengungkapkan bahwa beberapa calon legislatif dari hampir semua partai politik diduga melakukan politik uang dengan "Klik modus baru" selama kampanye.
Modus baru itu, menurut Koordinator divisi korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan, mencakup pemberian kupon yang akan diuangkan pascapemilu.
besok akan terjadi serangan fajar dimana2
0
439
Kutip
1
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan