- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gunakan Rumah Si Pitung Tempat Deklarasi Capres, Jokowi Terancam 5 Tahun Penjara


TS
Abidin_Domba
Gunakan Rumah Si Pitung Tempat Deklarasi Capres, Jokowi Terancam 5 Tahun Penjara
RMOL. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, telah melanggar UU 11/2010 tentang Cagar Budaya karena mendeklarasikan diri sebagai calon presiden (capres) di rumah Si Pitung, Marunda, Jakarta Utara pada Jumat (14/3) lalu.
Dalam UU tersebut disebutkan, bangunan cagar budaya hanya boleh digunakan untuk kepentingan agama, budaya dan wisata, bukan untuk politik.
“Jokowi berani mendeklarasikan diri di rumah Si Pitung yang merupakan bangunan cagar budaya. Itu adalah sebuah kekeliruan," jelas Ketua Lembaga Antar Bidang Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) Muhammad Rifky dalam acara Silahturahmi Tokoh dan Ulama Betawi di Jalan Teluk Bitung, Jakarta, Senin (7/4).
Lebih jauh dia menjelaskan, dalam ayat 64 UU tersebut, disebut cagar budaya hanya boleh digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
Sementara pada 85 tertulis, pemerintah dan pemerintah daerah hanya boleh menggunaka cagar budaya untuk kepentingan pariwisata, kebudayaan, ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, pendidikan dan kepentingan agama saja. Ada sanksi bagi yang melanggar UU tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 112.
“Apabila disalahgunakan pemanfaatannya, maka bisa hukum dengan 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Kalau pelanggarnya pejabat negara maka hukumannya ditambah 1/3 dari yang telah ditentukan,” tegasnya. [zul]
Sumber : http://www.rmol.co/read/2014/04/07/1...Tahun-Penjara-
TS :
Pelanggaran hukum oleh jokowi ??? udah biasa akhir-akhir ini... soalnya aturan manusia enggak berlaku untuk dewa...........................
Dalam UU tersebut disebutkan, bangunan cagar budaya hanya boleh digunakan untuk kepentingan agama, budaya dan wisata, bukan untuk politik.
“Jokowi berani mendeklarasikan diri di rumah Si Pitung yang merupakan bangunan cagar budaya. Itu adalah sebuah kekeliruan," jelas Ketua Lembaga Antar Bidang Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) Muhammad Rifky dalam acara Silahturahmi Tokoh dan Ulama Betawi di Jalan Teluk Bitung, Jakarta, Senin (7/4).
Lebih jauh dia menjelaskan, dalam ayat 64 UU tersebut, disebut cagar budaya hanya boleh digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
Sementara pada 85 tertulis, pemerintah dan pemerintah daerah hanya boleh menggunaka cagar budaya untuk kepentingan pariwisata, kebudayaan, ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, pendidikan dan kepentingan agama saja. Ada sanksi bagi yang melanggar UU tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 112.
“Apabila disalahgunakan pemanfaatannya, maka bisa hukum dengan 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Kalau pelanggarnya pejabat negara maka hukumannya ditambah 1/3 dari yang telah ditentukan,” tegasnya. [zul]
Sumber : http://www.rmol.co/read/2014/04/07/1...Tahun-Penjara-
TS :
Pelanggaran hukum oleh jokowi ??? udah biasa akhir-akhir ini... soalnya aturan manusia enggak berlaku untuk dewa...........................

0
1.6K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan