http://finance.detik.com/read/2014/0...-lapkeu-ke-bpk
Quote:
Jakarta -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan laporan keuangan unaudited tahun 2013 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun ternyata, laporan yang disampaikan tersebut terlambat selama tujuh hari dari yang seharusnya tanggal 31 Maret 2014.
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK Bambang Pamungkas mengatakan Pemprov DKI adalah satu-satunya instansi yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Dari 16 provinsi di wilayah Jawa dan Sumatera.
"Pemprov DKI Jakarta setidaknya telah tujuh hari terlambat dan menjadi satu-satunya pemerintah provinsi yang terlambat menyampaikan laporan keuangan unauditednya dari 16 provinsi di wilayah Jawa Sumatera," ujar Bambang dalam serah terima LKP 2013 di kantor BPK Daerah, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Meskipun, BPK tetap mengapresiasi kinerja dari Pemrov DKI dalam menyelesaikan LKP sebaik-baiknya. Bambang berharap keterlambatan ini bukan disebabkan menurunnya komitmen pimpinan dan staf Pemprov. Terutama dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan daerah dengan prinsip.
"Karena berkurangnya komitmen atas akuntabilitas jelas berdampak pada meningkatnya risiko dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI," ujarnya.
Pada tahun 2012, Pemprov DKI mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, bukan berarti dengan opini tersebut, penilaian tahun 2013 tidak bisa untuk turun dari posisi WTP. Bahkan bisa menjadi disclaimer.
Apalagi jika ada pelemahan sistem pengendalian intern dan meningkatnya pelanggaran kepatuhan yang bersifat material. Khususnya bila berdampak pada nilai aset yang disajikan jelas sangat berpengaruh terhadap opini.
"Sebagai contoh BPK RI pernah memberikan opini terhadap LK Bank Indonesia dengan opinis disclaimer, meskipun tahun-tahun sebelumnya BPKP memberikan opini WTP," ujar Tortama.
BPK RI Perwakilan DKI Jakarta akan segera melakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian opini. Pemeriksaan terinci akan dilakukan pada periode April-Juni 2014. Selanjutnya hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, hadir dalam serah terima ini adalah Plt Sekretaris Daerah Prov. Jakarta Wiryatmoko. Kepala Inspektorat Prov DKI Jakarta Franky Mangatas dann Kepala BPKD Prov DKI Jakarta Endang Wijayanti.
(mkl/dru)
waaah kalah sama Aceh, padahal kantor BPK di DKI
apakah karena kurangnya kontrol dari wakil gubernur ??

atau PNS penyusun laporannya mencontoh "pemimpinnya" yang telat masuk kantor akhir2 ini??
Inget !!!!
Kalean boleh mengkambinghitamkan yang lain kecuali yang "itu"
well, semoga tidak ditemukan kejanggalan2 yang mengarah pada korupsi
