- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nikah di Usia 16 Berisiko, UU Perkimpoian Digugat ke MK.


TS
m.lutfii
Nikah di Usia 16 Berisiko, UU Perkimpoian Digugat ke MK.
Sumber
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Undang-Undang Perkimpoian, Kamis, 3 April 2014. Selaku pemohon, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin, meminta agar MK menetapkan usia boleh menikah untuk laki-laki 19 tahun dan 18 tahun untuk pihak perempuan.
Menurut pemohon, perkimpoian anak dan dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi karena si ibu masih dalam masa pertumbuhan, sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dengan janin.
"Banyaknya perkimpoian anak berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian. Sehingga justru menjauhkan dari tujuan perkimpoian yang dimaksud dalam Undang-Undang Perkimpoian," ujar kuasa hukum Zumrotin, Tubagus Haryo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Menurutnya, di usia 16 tahun, anak belum mampu berperan sebagai orangtua yang harus bertanggung jawab untuk mendidik anak. Secara psikologis anak masih ingin bermain bersama teman sebaya.
"Perkimpoian anak mengakibatkan putus sekolah karena si anak harus menghidupi keluarga. Hal ini menimbulkan pelanggaran atas hak tumbuh dan kembang anak dalam hal gizi," kata Zumrotin.
Oleh karena itu, pemohon meminta agar frasa 16 tahun dan 18 tahun dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkimpoian yang berbunyi 'Perkimpoian hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 18 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun' diubah menjadi 18 untuk pihak perempuan dan 19 tahun untuk pihak laki-laki.
Atas permohonan pemohon itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya Undang-Undang itu. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari agar pemohon memperbaiki permohonannya.
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Undang-Undang Perkimpoian, Kamis, 3 April 2014. Selaku pemohon, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin, meminta agar MK menetapkan usia boleh menikah untuk laki-laki 19 tahun dan 18 tahun untuk pihak perempuan.
Menurut pemohon, perkimpoian anak dan dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi karena si ibu masih dalam masa pertumbuhan, sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dengan janin.
"Banyaknya perkimpoian anak berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian. Sehingga justru menjauhkan dari tujuan perkimpoian yang dimaksud dalam Undang-Undang Perkimpoian," ujar kuasa hukum Zumrotin, Tubagus Haryo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Menurutnya, di usia 16 tahun, anak belum mampu berperan sebagai orangtua yang harus bertanggung jawab untuk mendidik anak. Secara psikologis anak masih ingin bermain bersama teman sebaya.
"Perkimpoian anak mengakibatkan putus sekolah karena si anak harus menghidupi keluarga. Hal ini menimbulkan pelanggaran atas hak tumbuh dan kembang anak dalam hal gizi," kata Zumrotin.
Oleh karena itu, pemohon meminta agar frasa 16 tahun dan 18 tahun dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkimpoian yang berbunyi 'Perkimpoian hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 18 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun' diubah menjadi 18 untuk pihak perempuan dan 19 tahun untuk pihak laki-laki.
Atas permohonan pemohon itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya Undang-Undang itu. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari agar pemohon memperbaiki permohonannya.
0
596
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan