- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sst! MA Terbelah di Vonis iPad Tak Berbuku Panduan Bahasa Indonesia


TS
jajang100
Sst! MA Terbelah di Vonis iPad Tak Berbuku Panduan Bahasa Indonesia

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas 2 alumnus ITB, Dian dan Rendy yang dituntut 5 bulan penjara. Keduanya didudukkan sebagai terdakwa karena menjual iPad yang tidak berbuku panduan Bahasa Indonesia.
Ternyata putusan kasasi itu tidak bulat. Majelis kasasi yang diketuai hakim agung Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya terbelah.
"Vonisnya tidak bulat, ada yang dissenting opinion," kata pejabat resmi MA yang minta identitasnya dirahasiakan kepada detikcom, Kamis (3/4/2014). Adapun Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan pernyataan atas kasus tersebut.
Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara dituntut jaksa selama 5 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Randy dan Dian sempat ditahan selama 48 hari di Rutan Salemba. Selain menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara, jaksa juga meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan. Pada 25 Oktober 2011, PN Jakpus membebaskan keduanya. Tak puas atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan.
http://news.detik.com/read/2014/04/0...sia?n991102605
Jadi Manakah Yang Benar?
0
1.7K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan