Kaskus

News

bhankbhandAvatar border
TS
bhankbhand
[ask] komisaris g di ajak
jd gini

si A adalah pemegang saham PT.majumundur & sekaligus menjadi komisaris utama PT.majumundur. B adalah direktur PT.majumundur. PT.majumundur ingin mengeluarkan saham baru sebanyak 10 lbr yg menurut UUPT hrs ditawarkan tlbh dahuulu kpd pemegang saham yg lainnya. Pemegang saham PT.majumundur adalah (A,20%), (C,20%), (D,60%). Akan ttp B selaku dirut menyelenggarakan RUPS utk penjualan saham dgn tdk mengundang si A, sehingga A tdk berkesempatan membeli saham baru. Pembelinya adalah B,C,& D.

pertanyaanya:
-apabila A menggugat, apakah perbuatannya mellanggar hukum atau oneprestasi?
-A mengajukan gugatan dlm kapasitas pemegang saham atau komisaris?
-Siapa menjadi pihak dlm gugatan tsb apabila peradilan saham tsb sdh dibuatkan aktenya &didaftarkan di kementerian hukum & HAM?

sekian
tq tq
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan